Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Tagihan Kredit Rumah MBR, Eks Pegawai PT SP2J Dituntut 3 Tahun Penjara

Thursday, September 05, 2024 | Thursday, September 05, 2024 WIB Last Updated 2024-09-05T15:22:23Z

Terdakwa Kms Rusdi mantan pegawai PT SP2J menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Mantan pegawai staf penagih PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) Kms Rusdi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi angsuran tagihan kredit rumah Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya sebesar Rp 567 juta, dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun.


Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (5/9/2024).


Dalam amar tuntutannya penuntut umum menyatakan, bahwa Terdakwa KMS Rusdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.


"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kms Rusdi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Terdakwa Kms Rusdi juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Selain itu terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap sebesar Rp. 404.534.923,00, sebagai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa.


Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.


Dalam dakwaan, bahwa perbuatan terdakwa Kms Rusdi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tidak menyetorkan sebagian uang angsuran tagihan kredit Perumahan MBR pada PT SP2J yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 567.889.000.


Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update