Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Jaringan Internet Desa, Sekdin PMD Muba Diperiksa Untuk Tersangka Richard Cahyadi

Thursday, September 26, 2024 | Thursday, September 26, 2024 WIB Last Updated 2024-09-26T08:53:06Z

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Setelah menetapkan Richard Cahyadi mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Muba tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa tahun anggaran 2019-2023.


Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi guna melengkapi berkas perkara tersangka tersebut.


"Hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi DS selaku Sekdin PMD Muba dan VM selaku honorer Dinas PMD Muba tahun 2018-2022. Kedua saksi tersebut diperiksa untuk tersangka RC," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (26/9/2024).


Vanny menjelaskan, untuk saksi DS diperiksa oleh penyidik dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai sedangkan VM diperiksa dari pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai.


"Untuk saksi DS diajukan oleh penyidik kurang lebih sebanyak 18 pertanyaan sementara saksi VM sebanyak 15 pertanyaan," jelas Vanny.


Seperti diketahui dalam perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 25.885.165.625 tersebut, sebelumnya menjerat tiga terdakwa yakni, Muhammad Arif, Riduan dan Herbal Pijar yang saat ini ketiganya telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.


Richard Cahyadi sebelumnya pada Senin (19/8/2024) lalu, terlebih dahulu sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik pidsus Kejari Muba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Aplikasi SANTAN. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update