Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Angsuran Kredit Perumahan MBR, Eks Pegawai PT SP2J Divonis 2,5 Tahun Penjara

Thursday, September 26, 2024 | Thursday, September 26, 2024 WIB Last Updated 2024-09-26T10:16:07Z

Kms Rusdi terdakwa korupsi angsuran kredit perumahan MBR menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Mantan pegawai Staf Penagih PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) Kms Rusdi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi angsuran tagihan kredit rumah Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya sebesar Rp 567 juta, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.


Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (26/9/2024).


Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa Terdakwa Kms Rusdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.


Hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp106 juta, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.


"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kms Rusdi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Terdakwa Kms Rusdi juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. 


Selain itu terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 404.534.923,00, sebagai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa.


Setelah mendengarkan vonis tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima.


Dalam dakwaan, bahwa perbuatan terdakwa Kms Rusdi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tidak menyetorkan sebagian uang angsuran tagihan kredit Perumahan MBR pada PT SP2J yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 567.889.000. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update