Notification

×

Tag Terpopuler

Kejati Sumsel Tahan Satu Tersangka Lagi di Kasus Korupsi Pembangunan LRT Rp1,3 Triliun

Thursday, September 26, 2024 | Thursday, September 26, 2024 WIB Last Updated 2024-09-26T14:14:07Z

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi pembangunan LRT 

PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka BHW selaku Direktur PT Perenjtana Djaya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.


Sebelumnya dalam perkara yang estimasi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 Triliun tersebut, penyidik Kejati Sumsel telah menahan tiga tersangka yakni, T selaku Kepala Divisi ll PT Waskita Karya, IJH selaku Kepala Gedung ll PT Waskita Karya dan SAP Kepala Divisi goedung llI PT Waskita Karya.


Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.


"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali menetapkan Satu Orang sebagai Tersangka. Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud," jelas Vanny, Kamis (26/9/2024).


Vanny mengatakan, untuk tersangka tersebut selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Pakjo Palembang dari tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024.


Adapun Perbuatan tersangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.


Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.


Atau Kedua Pasal 13 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Modus Operandi Tersangka BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja yaitu sebagai Pelaksana Kegiatan yaitu Konsultan Perencana, dalam pelaksanaan kegiatannya ditemukan adanya beberapa kegiatan yang dimarkupkan dan sebagian fiktif. Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan pada rilis sebelumnya yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang dimarkup tersebut," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update