Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit BSB

Wednesday, September 11, 2024 | Wednesday, September 11, 2024 WIB Last Updated 2024-09-11T16:01:06Z

Penyidik Pidsus Kejari Palembang menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Sumsel Babel 

PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank Sumsel Babel Cabang Kapten A Rivai, Rabu (11/9/2024).


Adapun tersangka yang ditetapkan itu yakni, EDA Selaku Analis Kredit Pada Bank Sumsel Babel.


Sebelumnya penyidik Kejari Palembang telah menetapkan dua tersangka yakni, FI Selaku Debitur sekaligus Kuasa Direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya dan KK selaku Debitur Kuasa Direktur CV Izzataka dan CV Jaya Agung Mandiri.


"Setelah melakukan serangkaian tindakan Penyidikan, maka Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang telah menetapkan 1 orang yaitu EDA Selaku Analis Kredit Pada PT Bank Sumsel Babel sebagai Tersangka, dikarenakan melakukan perbuatan Pemprosesan Kredit terhadap permohonan kredit yang mempergunakan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan Surat Perintah Kerja (SPK) Palsu/Fiktif pada Bank Sumsel Babel Cabang A. Rivai, Kantor Cabang Pembantu Bandara Mas pada tahun 2019 dan tahun 2020," ujar Kajari Palembang Jhonny William Pardede melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar dalam siaran pers, Rabu (11/9/2024).


Dijelaskannya, bahwa perkiraan kerugian negara yang timbul sebagai akibat dari perbuatan Tersangka bersama dengan Tersangka FI dan Tersangka KK yang sebelumnya telah ditahan adalah sebesar Rp 5.440.000.000.


"Bahwa untuk kepentingan Penyidikan dilakukan Penahanan terhadap Tersangka EDA untuk 20 hari kedepan dengan alasan Penahanan yaitu, mempercepat proses Penyidikan," ujarnya.


Dijelaskannya, sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP Perintah Penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.


Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.


"Bahwa tidak menutup kemungkinan untuk mendukung pembuktian, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang segera melakukan penyitaan dan penggeledahan guna mendapatkan tambahan alat bukti terkait dengan perbuatan Para Tersangka," ujarnya.


Bahwa Pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka, yaitu: Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update