Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Muba Sita Lagi Aset Milik Richard Cahyadi di Bandung Terkait Gratifikasi dan TPPU

Wednesday, September 25, 2024 | Wednesday, September 25, 2024 WIB Last Updated 2024-09-25T06:42:38Z

Penyidik Pidsus Kejari Muba kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik tersangka Richard Cahyadi 

PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik tersangka Richard Cahyadi terkait dugaan korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Penggeledahan dan penyitaan aset milik tersangka mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tersebut, berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-1267/L.6.16/Fd.1/09/2024 tanggal 20 September 2024 Jo Penetapan Penggeledahan Ketua Pengadilan pada Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A Nomor: 433/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Blb tanggal 20 September 2024.


Dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-1237/L.6.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 17 September 2024 Jo. Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan pada Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A Nomor: 1160/Pen.Pid.B- SITA/2024/PN Blb 23 September 2024 Jo. 


"Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan terhadap sejumlah barang dan atau dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Pencucian uang yang dilakukan oleh saudara RC selaku kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa Kab. Musi Banyuasin sejak tahun 2019," ujar Kajari Musi Banyuasin Roy Riady melalui Kasi Pidsus Padli Habibi, Rabu (25/9/2024).


Dijelaskannya, penggeledahan dilakukan di rumah ESM (selaku istri dari tsk. RC) Beralamat di Jl. Ciurah RT 05 RW 08 Rancaekek wetan, Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung pada, Senin (23/9/2024) kemarin. 


"Kegiatan dilakukan guna mencari dokumen-dokumen yang berkaitan terhadap Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Pencucian Uang yang dilakukan oleh saudara RC," tegasnya. 


Ditambahkannya, setelah kegiatan penggeledahan dilakukan selanjutnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan penyitaan terhadap 1 Unit Bangunan berupa bedeng 12 pintu.


"Bahwa selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin memerintahkan penyitaan aset tersebut untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh RC, sebagaimana Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT- 1237/L.6.16/Fd.1/09/2024," pungkasnya.


Seperti diketahui sebelumnya, Richard Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan Aplikasi SANTAN oleh penyidik Kejari Muba.


Kemudian, Richard Cahyadi juga ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Kejati Sumsel dalam pengembangan perkara dugaan korupsi jaringan internet desa pada Dinas PMD Muba. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update