Notification

×

Tag Terpopuler

Aset RC Tersangka Gratifikasi dan TPPU di Muba Disita Lagi

Friday, September 13, 2024 | Friday, September 13, 2024 WIB Last Updated 2024-09-13T05:07:47Z

Penyidik Pidsus Kejari Muba kembali melakukan penyitaan aset tanah milik tersangka Richard Cahyadi di kawasan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang 

PALEMBANG, SP -  Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik Richard Cahyadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berupa tanah seluas 890 meter persegi di kawasan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang, Jumat (13/9/2024).


Kajari Muba Roy Riady didampingi Kasi Pidsus M Padli Habibi mengatakan, penyitaan aset tersebut, terkait adanya penyamaran hasil kejahatan antara lain dengan cara melakukan pembelian tanah dan membagikan tanah ke sejumlah orang terdekat tersangka dimaksud, lalu melakukan pembelian satu unit Mobil Toyota Venturer.


"Penyitaan aset kembali dilakukan penyidik untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dan dugaan TPPU yang dilakukan tersangka RC selaku mantan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muba," ujar Roy.


Sebelumnya, Penyidik Kejari Muba telah melakukan penyitaan terhadap tiga aset tanah milik tersangka RC dan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan perkara tersebut.


Adapun kasus posisi dalam dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan tersangka RC yaitu, berawal saat dilakukan penggeledahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin dalam Mengelola Alokasi Dana Desa terkait Pembuatan Aplikasi SANTAN. 


Dari penggeledahan di lokasi yang salah satunya di Rumah Dinas Kadis PMD dan Rumah Pribadi Richard Cahyadi ditemukan beberapa aset seperti uang tunai Rp. 130.000.000, yang terletak di dalam Kotak Sepatu serta beberapa benda bergerak maupun tidak bergerak milik dari tersangka tersebut.


Sehingga berdasarkan hal tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan dan diduga terhadap barang bukti yang ditemukan merupakan hasil dari Penerimaan Gratifikasi tersangka RC dengan salah satu modusnya yaitu menerima Pinjaman Tanpa Bunga sebesar Rp. 800.000.000.


Perbuatan RC disangkakan melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.


Seperti diketahui sebelumnya, Richard Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan Aplikasi SANTAN oleh penyidik Kejari Muba.


Kemudian, Richard Cahyadi juga ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Kejati Sumsel dalam pengembangan perkara dugaan korupsi jaringan internet desa pada Dinas PMD Muba. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update