Notification

×

Tag Terpopuler

Kajati Sumsel Dr Yulianto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 79

Monday, September 02, 2024 | Monday, September 02, 2024 WIB Last Updated 2024-09-02T06:34:25Z

Kajati Sumsel Dr Yulianto menjadi Inspektur Upacara Hari Lahir Kejaksaan RI ke 79 (Foto : Penkum Kejati Sumsel)

PALEMBANG, SP - Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke 79 tahun 2024 dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin (2/9/2024).


Dalam upacara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr. Yulianto SH MH bertindak sebagai Inspektur Upacara yang diikuti oleh seluruh Pejabat Utama pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pejabat Utama pada Kejaksaan Negeri Palembang, seluruh pegawai pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Palembang.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Kejaksaan Republik Indonesia Lahir tepat 15 hari setelah proklamasi kemerdekaan Negara Republik Indonesia yaitu pada 2 September 1945. 


"Jaksa Agung pertama yang dilantik bersamaan dengan pembentukan Kabinet Presidensial pertama di Indonesia yaitu, Meester de Rechten Gatot Taroenamihardja menandai dimulainya peran Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam mempertahankan kedaulatan hukum Indonesia," ujar Vanny melalui keterangan tertulis, Senin (2/9/2024).


Dijelaskannya, penentuan hari lahir Kejaksaan memiliki beberapa urgensi, diantaranya, Menegaskan keberadaan Kejaksaan sebagai Lembaga yang berdiri sejak awal kemerdekaan, yang menunjukan bahwa pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.


Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum. Memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa.


Kemudian mewujudkan komitmen Kejaksaan bahwa, Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan.


"Tema peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 ini adalah “Hari Lahir Kejaksaan Sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal”. Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan, dimana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system, yang bertujuan untuk menjamin kesatuan Tindakan penuntutan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan, sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan masyarakat," jelasnya.


Selanjutnya kata Vanny, Advocaat Generaal sebagai kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai Pengacara Negara. 


"Jadi selain Kejaksaan sebagai Penuntut Umum tertinggi juga sebagai Pengacara Negara. Dengan demikian, kedaulatan penuntutan dan peran Advocaat Generaal merupakan dua hal yang saling berkaitan erat dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia," ujarnya.


Vanny mengatakan, dalam amanatnya Jaksa Agung Republik Indonesia yang disampaikan melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bahwa peringatan Hari Lahir Kejaksaan ini sebagai titik tolak untuk memperbarui semangat pengabdian dan dedikasi Kejaksaan kepada Bangsa dan Negara, karena Kejaksaan adalah benteng terakhir keadilan yaitu pengawal Kedaulatan Hukum," pungkasnya. (Ril/Ariel)

×
Berita Terbaru Update