Notification

×

Tag Terpopuler


Jadi Tersangka, Redho Junaidi Minta Eks Plt Kadin Koperasi dan UMKM Muba Segera Ditahan

Monday, September 23, 2024 | Monday, September 23, 2024 WIB Last Updated 2024-09-23T06:28:31Z

Redho Junaidi kuasa hukum YN saat ditemui di PN Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Penyidik PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin telah menetapkan Mantan Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Musi Banyuasin berinisial IS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap bawahannya YN.


Namun demikian, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun yang bersangkutan belum dilakukan penahan oleh penyidik Polres Musi Banyuasin.


Menanggapi hal tersebut, Redho Junaidi selaku kuasa hukum YN meminta pihak Kepolisian agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka IS demi keadilan kliennya.


"Harapan kami yang bersangkutan itu segera dilakukan penahanan, karena kalau yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, takutnya akan menjadi contoh kedepan. Karena kasus ini ancaman nya sangat tinggi dengan ancaman pidana bisa 12 tahun penjara," ujar Redho Junaidi saat ditemui di PN Palembang, Senin (23/9/2024).


Terus yang kedua kata Redho, berdasarkan undang-undang ketentuan dalam posisi klien kami sebagai terlapor di Polda Sumatera Selatan dengan perkara pencemaran nama baik agar segera dihentikan.


"Kami mohon agar perkara tersebut, dihentikan karena didalam undang-undang PPKS disebutkan bahwa korban atau pelapor disebut punya hak mendapatkan perlindungan dari gugatan perdata maupun laporan dari tindak pidana. Nah berdasarkan ketentuan itulah agar kasus ini  untuk segera dihentikan," tegas Redho.


Dikatakan Ridho, kedepan korban bisa takut untuk melaporkan, karena penerapan pasal itu tidak dipergunakan seperti perlindungan dari gugatan perdata maupun laporan dari tindak pidana.


“Artinya apa, ketika Polda Sumsel menghentikan kasus klien kami sebagai terlapor dengan itikad baik itu ada dasar hukumnya yang diatur didalam undang-undang PPKS itu , bahwa hak korban mendapatkan perlindungan dari gugatan perdata maupun laporan dari tindak pidana seperti itu," jelasnya.


Saat disinggung terkait yang bersangkutan belum dilakukan penahanan Ridho Junaidi mengaku belum tau pasti karena pihaknya belum mendapatkan SP2HP, hanya baru dapat SP2HP peningkatan status yang bersangkutan menjadi tersangka. 


“Kemudian mengenai apakah yang bersangkutan sudah di BAP, dan yang alasan yang bersangkutan belum dilakukan penahanan kami belum mendapatkan informasi selanjutnya. Artinya, demi keadilan kami sebagai tim kuasa hukum pelapor berharap agar yang bersangkutan segera dilakukan penahanan," tegasnya.


Diberitakan sebelumnya, bahwa penyidik PPA Polres Musi Banyuasin telah menaikan status IS menjadi tersangka.


IS dijerat dengan pasal 6 huruf c dan atau pasal 6 huruf a atau pasal 5 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf D UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update