Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi Pertambangan Batubara

Monday, September 02, 2024 | Monday, September 02, 2024 WIB Last Updated 2024-09-02T14:09:38Z

Sidang putusan Praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka kasus pertambangan batubara 

PALEMBANG, SP - Permohonan Pra Peradilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumsel selaku Termohon terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang diajukan oleh Lepy Desmianti ditolak seluruhnya.


Putusan Pra Peradilan yang diajukan Lepy Desmianti selaku Pemohon tersebut, dibacakan oleh hakim tunggal Harun Yulianto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (2/9/2024).


"Mengadili. Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil," ujar hakim tunggal Harun Yulianto saat membacakan putusan.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, pada sidang hari ini agenda pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal Harun Yulianto, S.H., M.H. dan dibantu oleh Eka Susanti, S.H., M.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon pada Pengadilan Negeri Palembang.


"Pemohon adalah salah satu tersangka pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan," jelasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update