Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Seluruh Indonesia Bakal Aksi Cuti Massal Tanggal 7-11, Begini Kata PN Palembang

Friday, September 27, 2024 | Friday, September 27, 2024 WIB Last Updated 2024-09-27T14:31:13Z

Gedung Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus (Foto : Dok Sumsel Pers)

PALEMBANG, SP - Hakim di seluruh Indonesia dikabarkan akan menggelar aksi cuti bersama pada tanggal 7 sampai dengan 11 Oktober 2024 mendatang.


Aksi yang diinisiasi oleh Solidaritas Hakim Indonesia itu, guna memprotes rendahnya kesejahteraan para hakim di Indonesia.


Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Harun Yulianto mengatakan, pihaknya sudah mendengar akan ada aksi cuti massal oleh hakim se Indonesia.


"Kami sudah mendengar akan diadakannya aksi tersebut, nanti apakah ada pemberitahuan secara resmi ke PN Palembang atau tidak kami belum tahu. Karena aksi ini hanya memperjuangkan perjuangan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)," kata Harun, Jumat (27/9/2024).


Harun menjelaskan, aksi cuti massal itu dilakukan oleh perkumpulan hakim dalam memperjuangkan kenaikan tunjangan dan gaji hakim.


"Untuk hakim Khususnya di PN Palembang apakah akan ikut dalam aksi cuti massal tersebut, bagaimana teknisnya nanti kami tinggal menunggu arahan dari pimpinan. Kalau itu kebijakan dari Pusat kami kan harus tunduk kami di daerah ngikut saja. Artinya semua kebijakan itu kami di daerah ini mengikuti kebijakan dari Pusat," pungkasnya.


Seperti diketahui, Solidaritas Hakim Indonesia, mengklaim saat ini ada setidaknya 741 hakim yang akan mengikuti gerakan cuti bersama. 


Selain cuti massal, sejumlah hakim dari berbagai daerah juga akan melakukan aksi simbolik di Jakarta. 


Para hakim yang berangkat ke Jakarta akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturahmi dengan lembaga terkait, serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan.


Protes para hakim itu, bertujuan untuk menyampaikan aspirasi mereka yang telah lama terabaikan. Terutama dengan ketentuan gaji dan tunjangan hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 belum pernah mengalami penyesuaian meskipun inflasi terus berjalan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update