Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Ingatkan Dua Terdakwa Kasus Dana KORPRI Banyuasin Banyak-banyak Berdoa

Thursday, September 05, 2024 | Thursday, September 05, 2024 WIB Last Updated 2024-09-05T14:31:35Z

Sidang pemeriksaan terdakwa kasus dana KORPRI Banyuasin di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana KORPRI Banyuasin tahun 2022-2023, sudah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (5/9/2024).


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta sebagaima dakwaan penuntut umum menjerat dua terdakwa Bambang Gusriandi selaku Sekretaris dan Mirdayani Bendahara KORPRI Banyuasin.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, kedua terdakwa tersebut diperiksa keterangannya terkait tupoksinya dalam kepengurusan dan pengelolaan keuangan KORPRI Kabupaten Banyuasin.


Dalam keterangannya, terdakwa Bambang Gusriandi menceritakan bahwa dirinya dipaksa mengembalikan uang KORPRI oleh Sekda Banyuasin karena ada temuan dari Inspektorat.


"Terkait pengembalian uang yang dianggap merugikan negara, pada saat itu saya sedang Dinas di Jakarta. Kemudian saya ditelpon oleh Sekda, disuruh pulang ke Banyuasin hari itu juga karena harus mengembalikan uang Rp229 yang katanya menjadi temuan Inspektorat dan saya tidak tahu sampai saat ini itu uang apa, tidak ada rincian terkait apa-apa saja," ujar Bambang.


Akan tetapi, Bambang mengaku tidak tahu pengembalian uang tersebut untuk apa dan mengatakan terkait pengeluaran uang KORPRI semua atas perintah dan sepengetahuan pimpinan atau Ketua KORPRI.


"Saya tidak pernah mengambil uang KORPRI untuk keperluan pribadi, pengeluaran dan pinjaman uang itu semua atas perintah pimpinan dan saya merasa di tumbalkan dalam perkara ini yang mulia," ungkap Bambang.


Sementara itu terdakwa Mirdayani juga mengaku sudah mengembalikan uang sebesar Rp113 juta juga atas perintah Sekda Banyuasin.


Mendengar keterangan terdakwa Bambang, kemudian majelis hakim mengingatkan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi pertimbangan dalam putusan.


"Tadi saudara mengatakan pengeluaran dana KORPRI atas perintah pimpinan artinya Ketua KORPRI dan pengurus tahu. Terlepas sudah dikembalikan semua uang tersebut. Nanti akan menjadi pertimbangan kami dalam mengambil putusan, saudara berdua banyak-banyak berdoa saja!," ujar hakim ketua.


Sementara itu Arief Budiman tim penasehat hukum terdakwa Bambang mengatakan, pihaknya mencatat ada empat poin dari sidang pemeriksaan dua terdakwa.


"Dari keterangan terdakwa baik Bambang Gusriandi maupun Mirdayani ada empat poin utama yang kami catat, pertama tidak ada kerugian negara sebagaimana fakta-fakta sidang sebelumnya, bahwa kedua terdakwa tersebut sudah mengembalikan semua uang sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum Rp113 dari Mirdayani dan Rp229 dari Bambang dan Pengembalian itu, atas paksaan dari Sekda Banyuasin dan mereka tidak tahu sama sekali pengembalian untuk apa dan rinciannya bagaimana," ujar Arief.


Poin selanjutnya kata Arief, bahwa audit yang dipakai oleh Inspektorat berdasarkan data dari penuntut umum. 


"Tadi sudah kita hadirkan bahan dari seluruh nota dinas lengkap dari Desember sampai Agustus dan sudah diakui oleh terdakwa Mirdayani dan itu sudah lengkap. Kemudian, uang KORPRI tidak ada yang hilang tidak ada yang mengambil, tetapi adanya peminjaman yang dilakukan oleh Kadis Kominfo senilai Rp 120 juta meskipun sudah dikembalikan. Yang terakhir baik Bambang maupun Mirdayani tidak mungkin akan keluar uang KORPRI tersebut, kalau tidak ada tanda tangan atasannya dan sudah diakui oleh saksi ketua KORPRI pada saat dipersidangan waktu itu," jelasnya. 


Arief mengatakan, perintah atasan terkait peminjaman uang Rp120 juta tersebut, sudah terungkap dalam persidangan bahwa adanya koordinasi antara peminjam dengan ketua KORPRI dan kedua terdakwa hanya melaksanakan saja.


"Ada satu azaz dalam hukum pidana yang berbunyi, Pertanggung jawaban tidak akan dimintakan kepada mereka yang melaksanakan perintah, melainkan pertanggung jawaban dapat dimintakan kepada yang memberi perintah dalam hal ini ketua KORPRI," kata Arief.


Terkait pengembalian yang dianggap adanya kelebihan bayar, dinilainya dari kerugian Rp342 tersebut sudah nol atau sudah dipulihkan.


"Tetapi ternyata dalam prakteknya ini sudah ada pengembalian yang dianggap rugi tadi itu semua sudah dikembalikan jadi negara saat ini sudah diuntungkan. Seharusnya yang memerintahkan bayar, yang mengizinkan membayar ini menjadi terdakwa, tetapi ini mengapa pelaksana yang jadi terdakwa?," tanyanya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update