Notification

×

Tag Terpopuler

Giliran Eks Sekda Kota Palembang Diperiksa Terkait Kasus Penjualan Aset Tanah di Jalan Mayor Ruslan

Monday, September 23, 2024 | Monday, September 23, 2024 WIB Last Updated 2024-09-23T12:54:09Z

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Giliran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang periode 2016 berinisial K diperiksa tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aset milik Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 2.800 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Senin (23/9/2024).


Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penyidik kembali melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait perkara tersebut.


"Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa satu saksi berinisial K selaku mantan Sekda Palembang tahun 2016," ujar Vanny.


Vanny menjelaskan, saksi tersebut diperiksa mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.


"Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan diajukan kurang lebih sebanyak 18 pertanyaan," jelasnya.


Vanny menerangkan, bahwa pemeriksaan saksi-saksi dilakukan merupakan bagian dari upaya pendalaman penyidikan dimana tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan.


Sebelumnya, sejumlah saksi sudah diperiksa seusai penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait perkara tersebut di beberapa lokasi.


Penggeledahan dilakukan diantaranya, di rumah salah satu saksi berinisial AS (Almarhum) di Jalan Sri Gunting, Komplek PCK Palembang.


Kemudian, Kantor ATR/BPN Kota Palembang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, dan Kantor Kelurahan Duku. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update