Notification

×

Tag Terpopuler

Fitnah Korban Hingga Batal Nikah, Dewi Mariani Divonis 4 Bulan Penjara

Tuesday, September 24, 2024 | Tuesday, September 24, 2024 WIB Last Updated 2024-09-24T10:18:41Z

Dewi Mariani terdakwa kasus fitnah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Akibat ulahnya melakukan tindak pidana fitnah melalui media sosial Tiktok yang menyebabkan korban batal menikah, terdakwa Dewi Mariani diganjar hukuman pidana selama 4 bulan.


Putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Eduward SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (24/9/2024). 


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dewi Mariani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan fitnah sebagaimana atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal 311 ayat (1) KUHP.


“Mengadili, menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Dewi Mariani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Rini Purnamawati, menuntut terdakwa Dewi Mariani dengan pidana penjara selama 6 bulan. 


Dalam dakwaan, berawal pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 15.06 WIB, terdakwa Dewi Mariani mengirimkan pesan pribadi melalui sosial media TIK TOK dari akun milik terdakwa dengan nama “BUNDA FLO” ke akun milik saksi korban Sri Wulan Oktaviani yang berisi pesan tersebut “Cie..cie.. yang lagi hamil anak Bery… Bapak mana…dah berhenti kerja kah”. 


Adapun tujuan terdakwa mengirimkan pesan tersebut adalah ingin mengatakan bahwa pada saat itu saksi Sri Wulan  sedang mengandung karena dihamili oleh saksi Berry Mandala putra yang merupakan pacar saksi Sri, padahal terdakwa mengetahui bahwa pada saat itu saksi Sri tidak sedang dalam kondisi hamil.


Mengetahui hal tersebut, lalu saksi Sri membalas pesan tersebut dan meminta kepada terdakwa untuk membuktikan kata-kata tersebut, namun terdakwa tidak dapat membuktikannya.


Kemudian saksi Sri mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada terdakwa untuk meminta pertanggung jawaban dan itikad baik dari terdakwa, namun terdakwa tidak memberikan jawaban.


Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Sri merasa malu dan nama baik tercemar di lingkungan keluarga, lingkungan kerja, dan lingkungan sosial, serta merasa direndahkan harkat dan martabat sebagai seorang wanita. 


Selain itu, saksi Korban Sri mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp 25 Juta yang telah dibayarkan untuk sewa gedung pernikahan dan perencana pernikahan (wedding organizer) antara saksi Korban Sri dan saksi Berry Mandala Putra. 


Namun pernikahan tersebut dibatalkan karena keluarga saksi korban Sri Wulan dan keluarga saksi Berry Mandalah Putra tidak menyetujui pernikahan tersebut, akibat fitnah (ucapan) terdakwa dan uang yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update