Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Warga Desa Agung Jaya Ditahan, LBH GP Ansor Muba Tempuh Jalur Hukum

Tuesday, September 03, 2024 | Tuesday, September 03, 2024 WIB Last Updated 2024-09-03T04:37:23Z


MUBA, SP - Konflik lahan berkepanjangan antara warga P17 Desa Agung Jaya Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) selaku pemilik Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) dengan Koperasi Maju Jaya selaku mitra PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI) berbuntut terjadinya bentrok antara kedua belah pihak.


Bentrok tersebut mengakibatkan Devi Umbara (29) dan Sapei (57) warga RT 14 Desa Agung Jaya selaku pemilik TSM P17 Desa Agung Jaya Kecamatan Lalan ditangkap aparat kepolisian dengan tuduhan melakukan pengeroyokan terhadap Rastani warga RT 11 P17 Desa Agung Jaya.


Terkait permasalahan tersebut, Devi Umbara dan Sapei melalui kuasa hukumnya LBH GP Ansor Kabupaten Musi Banyuasin ADV Fahmi SH MH, bersama ADV Febra Hutama Yudha SH CMe dan Ari Andrian Sanusi SH CMe mengatakan, dugaan pengeroyokan tersebut dipicu oleh penggusuran lahan warga TSM yang berakibat adanya insiden bentrokan di kedua belah pihak. "Kedua warga tersebut adalah korban penggusuran lahan," terangnya.


Lanjut Fahmi, pihaknya akan melaporkan balik terkait penggusuran lahan kliennya tanpa dasar yang jelas, dengan melibatkan oknum pejabat pemerintah desa, oknum keamanan perusahaan, dan tidak menutup kemungkinan apabila ada prosedur penangkapan yang salah akan ditempuh melalui jalur hukum.


Mengingat penangkapan kedua klien kami atas nama Devi Umbara dan Sapei. Laporan kejadian 3 April 2024, LP di bulan yang sama, sementara keduanya ditangkap 31 Juli 2024 tanpa surat panggilan dan surat penangkapan.


"Ini bukan pengeroyokan, mereka membela diri karena Devi Umbara dicekik terlebih dahulu oleh Rastani yang saat itu datang kelokasi kejadian bersama pengacara, perangkat desa, oknum kepolisian yang bertugas di PT BKI serta pengurus koperasi," imbuh Fahmi.


Pihaknya akan mengajukan gugatan secara hukum terkait prosedural penahanan kedua warga Lalan tersebut. "Oleh karena itu, kita minta kepada pak Kapolda, agar kedua warga tersebut dibebaskan dengan alasan mereka mempertahankan haknya yang akan diserobot," pungkasnya.


Terpisah, Kadisah selaku Ketua Kelompok Tani Transmigrasi Swakarsa Mandiri menjelaskan, permasalah sengketa lahan ini sudah berlarut - larut dan tak kunjung selesai dan akhirnya berbutut penahanan kedua warga P17 Desa Agung Jaya Kecamatan Lalan.


Kadisah menguraikan, terjadinya penggusuran lahan pada 3 April 2024. Saat terjadinya penggusuran, warga TSM mempertahan haknya yang berujung bentrok. "Berdasarkan laporan dari pihak Koperasi Maju Jaya mitra PT Banyu Kahuripan Indonesia dianggap pengeroyokan, akhirnya kedua warga TSM tersebut ditangkap. 


Lanjut Kadisah, lahan yang disengketakan tersebut adalah milik 218 kepala keluarga (KK) warga P17 Desa Agung Jaya (436 hektar) yang didalamnya berisi kebun sawit  dan pekarangan rumah Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM).


"Pada tahun 1995 adanya perjanjian sebagai calon transmigrasi, dimana terdapat dari Direktorat Jenderal Permukiman dan Lingkungan tentang penyiapan  bangunan menunjang program TSM di Desa Agung Jaya dan pada tahun 1996 terdapat daftar penerima bantuan perumahan warga TSM/PTA BB sebanyak 170 KK atas nama Kadisah Cs," paparnya.


Namun pada tahun 2008 berdirilah PT BKI di Desa Agung Jaya beserta surat yang berisi tentang penertiban lokasi TSM, maka pada tahun 2011 bermunculan pemilik - pemilik baru dilahan yang diperuntukkan sebagai lahan TSM  dalam bentuk SPH dan Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pada tahun 2013 terjadi penggusuran yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan oknum pejabat pemerintah dengan memasang plang agar masyarakat segera meninggalkan lokasi TSM di P17 Desa Agung Jaya.


"Hal ini tidak sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh Dirjen Permukiman dan Lingkungan pada tahun 1995," jelasnya. (ch@).

×
Berita Terbaru Update