Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Terdakwa Kurir 12 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati

Wednesday, September 25, 2024 | Wednesday, September 25, 2024 WIB Last Updated 2024-09-25T09:30:07Z

Dua terdakwa kurir 12 Kg sabu dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram Toni Darmawan dan Suryatno Gustono dituntut masing-masing dengan hukuman pidana mati.


Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Satrio SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (25/9/2024).


Dalam amar tuntutannya penuntut umum menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli menyerahkan Narkotika Golongan l bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 


Sebagaimana atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Toni Darmawan dan terdakwa ll Suryatno Gustono masing-masing dengan pidana mati," ujar JPU saat membacakan tuntutan.


Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. 


Dalam dakwaan, kejadian bermula tepatnya pada hari Sabtu, tanggal 30 Maret 2024 sekitar Pukul 21.30 WIB tim petugas kepolisian dari Polsek Plaju dan gabungan bersama-sama dengan petugas Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu.


Mendapatkan informasi tersebut tim petugas kepolisian dari Polsek Plaju dan gabungan bersama-sama dengan petugas Satres Narkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para terdakwa. 


Kemudian tepatnya pada hari Minggu, tanggal 31 Maret 2024 sekitar Pukul 01.30 WIB tim petugas kepolisian dari Polsek Plaju dan bersama-sama dengan petugas Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa l Toni Darmawan dan  terdakwa ll  Suryatno Gustono yang bertempat di Jl. Tegal Binangun, Lr. Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kota Palembang. 


Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus besar Narkotika Jenis sabu  yang dibungkus plastik warna hijau muda dengan berat netto ± 12.956,36 Gram. 


Pada saat diintrogasi terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik saudra OKA (DPO) kemudian para terdakwa juga menjelaskan jika berhasil mengedarkan narkoba tersebut akan diberi Upah sebesar Rp 25 juta.


untuk selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update