Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Terdakwa Kasus Dana KORPRI Banyuasin Dituntut 1 Tahun Penjara

Tuesday, September 17, 2024 | Tuesday, September 17, 2024 WIB Last Updated 2024-09-17T07:51:08Z

Dua terdakwa kasus dana KORPRI Banyuasin menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Bambang Gusriandi dan Mirdayani dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana KORPRI Banyuasin tahun 2022-2023 sebesar Rp342 juta dituntut pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.


Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (17/9/2024).


Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.


Adapun hal-hal yang memberatkan penuntut umum menyatakan bahwa kedua terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa sudah mengembalikan uang sebesar Rp 342, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.


"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana masing-masing 1 tahun penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Menetapkan uang pengganti sebesar Rp342 juta yang sudah dititipkan oleh kedua terdakwa dirampas untuk negara," ujar penuntut umum.


Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, masing-masing penasehat hukum kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang selanjutnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update