Notification

×

Tag Terpopuler

Diperintahkan Hakim Hadir Lagi Disidang Korupsi Pengadaan Batik, Saksi ini Terancam Jadi Tersangka

Tuesday, September 10, 2024 | Tuesday, September 10, 2024 WIB Last Updated 2024-09-10T14:12:57Z

Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi pengadaan bahan batik di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan kembali saksi Fatchuk Islah selaku pemilik usaha bahan batik Wisma Jaya dari Pekalongan dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Pakaian Batik untuk perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel tahun anggaran 2021, pada sidang selanjutnya.


Pasalnya, saksi tersebut dinilai telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/9/2024).


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 871 juta itu menjerat tiga terdakwa yakni, Agus Sumantri Ketua PPDI Sumsel, Joko Nuroini Sub Kontraktor dan Priyo Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PMD Sumsel. 


Padahal sebelum pemeriksaan dimulai, majelis hakim telah mengingatkan para saksi dengan Pasal dan ancaman jika memberikan keterangan palsu karena para saksi sudah disumpah dalam persidangan.


"Para saksi, sauadara harus memberikan keterangan apa adanya sesuai apa yang saudara dengar dan lihat. Saudara sudah disumpah jika memberikan keterangan palsu akan ada konsekuensi hukumnya," ujar hakim ketua.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menghadirkan 4 orang saksi yakni, Fahrul Rozi, Rebo Iskandar mantan Dirut Swarna Dwipa, Fatchuk Islah dan Nelly pegawai CV Arlet.


Awalnya, saksi Fatchuk Islah ditanya Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang terkait harga per potong bahan batik yang dipesan oleh terdakwa Joko Nuroini.


"Saksi selaku pemilik usaha bahan batik bernama Wisma Jaya di Pekalongan, ada berapa banyak terdakwa Joko Nuroini memesan kepada saudara," tanya JPU.


"Pada saat itu, Joko pesan sebanyak 31.700 ribu lebih, harga per potongnya Rp31.765 jadi total keseluruhan Rp994 juta," jawab saksi Fatchuk Islah.


Kemudian penuntut umum kembali bertanya terkait uang cash atau tunai sebesar Rp 425 dari terdakwa Joko Nuroini untuk pembayaran pengadaan bahan batik tersebut.


"Saksi selain dibayar melalui transfer, apakah juga menerima uang cash dari terdakwa Joko Nuroini?," tanya JPU lagi.


"Tidak pernah, hanya dibayar melalui transfer saja," jawab saksi.


Mendengar jawaban saksi tersebut, kemudian hakim ketua lantas mengingatkan saksi bahwa keterangannya di persidangan berbeda dengan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


"Saksi ya, dalam BAP saudara menerangkan harga produksi bahan batik Rp50 ribu per lembar harga jual Rp60 ribu berdasarkan yang saudara jelaskan. Tadi sauadara berbohong lagi kepada penuntut umum bahwa tidak menerima uang tunai, tetapi dalam keterangan saudara ada menerima uang tunai Rp 425 juta. Akibat keterangan sauadara ini, jika ada akibatnya sauadara harus menanggungnya!," seru hakim ketua.


"Makanya saya hadir jadi saksi disidang ini, untuk memberikan klarifikasi yang mulia," kata Fatchuk Islah.


"Kenapa dalam keterangan di BAP saudara katakan menerima. Kenapa sauadara terangkan Rp60 ribu ada lagi Rp46 ribu kepada penyidik tetapi kenyataannya Rp31 ribu itukan turunnya fantastis harga per potongnya. Jadi yang benar per potongnya Rp31 ribu apa Rp60 ribu?," tanya hakim.


"Yang benar Rp31.700 per potong di x 31.320 yang mulia," jawab saksi.


Hakim ketua kembali menegaskan terkait keterangan saksi yang selalu berbeda-beda.


"Mengapa keterangan sauadara ini berbeda-beda. Karena jumlah dari total transferan tidak sesuai, makanya saudara akui ada menerima uang tunai dalam BAP kan?," gali hakim ketua lagi.


"Saya dapat arahan dari Joko Nuroini agar keterangannya seragam jika di BAP," jawab Fatchuk Islah.


"Berati sauadara sudah berbohong, penyidik kan berdasarkan keterangan sauadara, jadi bagaimana nasib tiga terdakwa ini. Bagaimana nasib anak dan istrinya? Pak jaksa tolong ini dicatat. Saudara berbohong nanti kami buatkan surat penetapan agar sauadara jadi tersangka! Kalau cuma 1 tidak ada masalah, ini ada 4 perubahan keterangan saudara, kenapa bisa berubah-ubah. Artinya sauadara ingin menyesatkan kami agar ragu-ragu dalam mengambil keputusan. Saya jarang marah dalam persidangan, tetapi kali ini saudara berulang-ulang berbohong," tegas hakim.


Kemudian hakim ketua memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan kembali saksi Fatchuk Islah pada sidang selanjutnya untuk dikonfrontir kepada Jaksa Penyidik yang melakukan BAP terhadapnya.


"Berdasarkan Pasal 22 tentang keterangan palsu, nanti sauadara bisa kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah pulang nanti ingat-ingat lagi, kami kasih kesempatan kepada saudara cari lagi pembukuan dan saudara hadir lagi dalam persidangan berikutnya karena akan kami konfrontir dengan jaksa penyidik. Penuntut umum hadirkan lagi saksi ini dan jaksa penyidik yang membuat BAP saksi menerima uang cash Rp425 juta," tegas hakim.


Sementara itu saksi Fahrul Rozi mengakui yang mengenalkan Letty kepada Wilson selaku Plt Kadis PMD Sumsel.


"Awalnya saya ditanya oleh Wilson untuk mencarikan penjahit bahan pakaian batik dan akhirnya saya yang mengenalkan Letty ke Willson di ruang kerjanya. Wilson bertanya kepada Letty apakah mau ikut pengadaan bahan batik," kata Fahrul Rozi.


Kemudian Fahrul Rozi juga mengakui telah menerima uang sejumlah Rp 12,5 juta dari Letty.


"Saya terima dari Letty Rp12,5 juta dan sudah saya kembalikan ke Kejaksaan. Kemudian selanjutnya saya tidak tahu lagi urusan pengadaan batik ini," katanya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update