Notification

×

Tag Terpopuler

Diduga Lecehkan Bawahannya, Eks Kadin Koperasi dan UMKM Muba jadi Tersangka

Saturday, September 21, 2024 | Saturday, September 21, 2024 WIB Last Updated 2024-09-21T11:04:56Z

Redho Junaidi kuasa hukum Pelapor YN

PALEMBANG, SP - Mantan Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Musi Banyuasin IS, ditetapkan tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya sendiri YN, hal ini dijelaskan melalui kuasa hukum pelapor Redho Junaidi SH MH, Jumat (20/9/2024).


Penetapan tersangka IS itu dilakukan oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin atas laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan pelapor Y ke Polres Musi Banyuasin pada 16 Mei 2024 lalu.


"Mengenai laporan itu sudah naik statusnya dari lidik menjadi sidik, kemudian 10 September 2024 kami menerima SP2HP dari Polres Musi Banyuasin. Dalam surat tersebut telah menaikkan status IS menjadi tersangka artinya sudah ada penetapan," ujar Redho.


IS dijerat dengan pasal 6 huruf c dan atau pasal 6 huruf a atau pasal 5 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf D UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Sejak ditetapkan 10 September lalu, Redho meminta dilakukan penahanan mengingat ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara. 


"Sejauh ini kami tidak mengetahui, telah dilakukan BAP atau penahanan terhadap IS, namun kami meminta untuk dilakukan penahanan mengingat sanksi hukuman yang tinggi, dan ini juga menjadi contoh agar penegak hukum di Kabupaten Musi Banyuasin tidak tumpul ke bawah," Jelasnya, saat di konfirmasi via sambungan WhatsApp, Sabtu (21/09). 


Disamping itu, YN Korban Pelecehan seksual oleh atasan sendiri  minta perlindungan hukum ke Polda Sumsel, usai dilaporkan balik dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap atasannya sendiri. 


Menurutnya Redho, dengan naiknya status IS menjadi tersangka membuat laporan yang dibuat YN terbukti,  "Demi hukum kami akan bersurat ke Polda Sumsel untuk memohon agar perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan IS dihentikan," katanya.


YN yang hingga saat ini masih bekerja cendrung memiliki kekhawatiran, mengingat IS juga masih menjadi atasannya. 


"Sesuai dengan pesan psikolog, klien kami harus menghindari kontak langsung dengan terlapor, yang saat ini masih menjadi atasannya, dan pemerintah kabupaten Musi Banyuasin harus segera mengambil sikap sejak naiknya status IS sebagai tersangka," Tambah Redho. 


Sementara itu, Kasat Reskrim AKP. Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH.dikonfirmasi via pesan WhatsApp hingga berita ini tayang belum memberikan jawaban. (Young Al)

×
Berita Terbaru Update