Notification

×

Tag Terpopuler

23 Operator Siskeudes Jadi Saksi Disidang Korupsi Jaringan Internet Desa Dinas PMD Muba

Wednesday, September 11, 2024 | Wednesday, September 11, 2024 WIB Last Updated 2024-09-11T07:16:21Z

Sidang pembuktian perkara jaringan internet desa Dinas PMD Muba di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (11/9/2024).


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 25.885.165.625, menjerat terdakwa Muhammad Arief Direktur PT Info Media Solusi Net, Riduan Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba dan Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan 23 orang saksi yang masing-masing sebagai Operator Siskeudes Jaringan Internet Desa di Musi Banyuasin.


Para saksi itu yakni, Ariyansyah, Muslim, Agus Purnomo, Cecep Yuliarsah, Dino Supriadi, Fernando, Reki Arisandi, Tio Riansyah, Cik Haidul, Heriyanto, Isa Hoerudin, Dewi Santuni, Sudarti.


Kemudian saksi Sandi Astuti, Arafik, Sandiwati, Noverlin, Rangga Saputra, Arisandi, Sugiatno, Syarif Hidayatullah dan Dodi Hendra Saputra.


Sebelum pemeriksaan para saksi tersebut dimulai, majelis hakim mengingatkan para saksi dengan Pasal dan ancaman jika memberikan keterangan palsu karena para saksi sudah disumpah dalam persidangan.


"Para saksi, saudara harus memberikan keterangan apa adanya sesuai apa yang saudara dengar dan lihat. Saudara sudah disumpah jika memberikan keterangan palsu akan ada konsekuensi hukumnya," ujar hakim ketua mengingatkan para saksi.


Para saksi Operator Siskeudes Jaringan Internet Desa Dinas PMD Musi Banyuasin, mengatakan bahwa pagu anggaran dari APBDes tahun 2019 sebesar Rp50 juta.


"Pagu anggaran Pembangunan Jaringan Internet dari APBDes tahun 2019 sebesar Rp 50 juta, terdiri untuk pemasangan tower, pemasangan internet dan biaya internet perbulan. Kemudian di APBDes perubahan tahun 2019 sebesar Rp 8.036.000," ujar para saksi dipersidangan.


Hingga berita ini diturunkan, para saksi tersebut masih digali keterangannya terkait pembangunan jaringan internet di Musi Banyuasin. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update