Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Batik Dinas PMD Sumsel Segera Disidang

Tuesday, August 06, 2024 | Tuesday, August 06, 2024 WIB Last Updated 2024-08-06T08:48:19Z

Gedung Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian batik untuk perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel, akan segera menjalani sidang perdana pada, Selasa (13/8/2024) mendatang.


Ketiga tersangka dalam perkara tersebut adalah, Agus Sumantri Ketua PPDI Sumsel, Joko Nuroini sub kontraktor dan Priyo Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PMD Sumsel. 


Pasalnya, berkas perkara dan surat dakwaan ketiga tersangka tersebut telah dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.


Seperti dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, bahwa jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan penuntut umum telah ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2024.


Humas Pengadilan Negeri Palembang Harun Yulianto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa jadwal sidang atas nama tiga tersangka dalam perkara tersebut sudah teregistrasi di SIPP.


"Berkas perkara atas nama tiga tersangka tersebut, sudah dilimpahkan oleh Kejari Palembang ke Pengadilan Negeri Palembang. Kalau tidak ada perubahan, jadwal sidang perdananya sudah ditetapkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan penuntut umum," ujar Harun, Selasa (6/8/2024).


Seperti diketahui dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian batik untuk perangkat desa pada Dinas PMD Sumsel dengan nilai kontrak Rp 2.559.783.600 diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp871.356.000,00. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update