Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Tersangka Korupsi Jaringan Internet Desa Dinas PMD Muba Segera Disidang

Thursday, August 29, 2024 | Thursday, August 29, 2024 WIB Last Updated 2024-08-29T09:05:17Z

Gedung Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, akan segera menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan penuntut umum.


Pasalnya, berkas perkara ketiga tersangka yakni, Muhammad Arif Direktur PT Info Media Solusi Net, Riduan Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba dan Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba, sudah dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.


Dalam perkara tersebut, berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 25.885.165.625.


Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, jadwal sidang untuk ketiga terdakwa tersebut sudah ditetapkan pada hari, Selasa (3/9/2024) mendatang.


Humas Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Harun Yulianto ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tiga tersangka tersebut dan sudah ditetapkan jadwal sidang perdananya.


"PN Palembang sudah menerima pelimpahan berkas perkara dan sudah teregistrasi. Adapun untuk jadwal sidang pertama ketiga tersangka, kalau tidak ada perubahan sudah ditetapkan pada hari, Selasa (3/9/2024) mendatang," Ujar Harun, Kamis (29/8/2024).


Seperti diketahui dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi jaringan internet desa itu, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka baru, salah satu diantaranya Richard Cahyadi mantan Kepala Dinas PMD Muba. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update