Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Batik Dinas PMD Sumsel Didakwa Rugikan Negara Rp871 Juta

Tuesday, August 13, 2024 | Tuesday, August 13, 2024 WIB Last Updated 2024-08-13T04:54:39Z

Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan batik Dinas PMD Sumsel menjalani jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian batik untuk perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (13/8/2024).


Ketiga terdakwa dalam perkara tersebut adalah, Agus Sumantri Ketua PPDI Sumsel, Joko Nuroini sub kontraktor dan Priyo Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PMD Sumsel. 


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang mendakwa ketiga terdakwa tersebut telah merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp871.356.000,00 berdasarkan hasil perhitungan audit BPKP Sumsel.


Seperti diketahui bahwa pengadaan pakaian batik untuk perangkat desa pada Dinas PMD Sumsel dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.559.783.600. 


"Bahwa terdakwa Agus Sumantri selaku Ketua PPID Provinsi Sumsel periode 2020-2025, bersama-sama dengan Joko Nuroini, Priyo Prasetyo dilakukan penuntutan terpisah dan saksi Letty Priyanti Direktur CV Arlet serta saksi H Wilson Plt Kepala Dinas PMD Sumsel, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp871.356.000,00," urai penuntut umum saat membacakan surat dakwaan.


Penuntut umum melanjutkan, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.


Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, ketiga terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dan meminta kepada majelis hakim dan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update