Notification

×

Tag Terpopuler

Terbitkan SHM di Gunung Dempo, 3 Eks ASN BPN Pagaralam Didakwa Memperkaya Orang Lain

Wednesday, August 21, 2024 | Wednesday, August 21, 2024 WIB Last Updated 2024-08-21T05:45:37Z

Tiga terdakwa eks pegawai BPN Pagaralam menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tiga mantan pegawai ATR BPN Pagaralam yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik tanah kawasan hutang lindung Gunung Dempo, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (21/8/2024).


Adapun tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni, Yogi Armansyah Putra, Bowo Marsi dan Nuryanti.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristianto Sahat Sianipar SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pagaralam mendakwa ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dimana salah satunya lokasi kegiatan PTSL di Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam.


"Bahwa dari pengecekan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, tidak pernah menerima permohonan dan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada Kantor Pertanahan Kota Pagar Alam atas penggunaan Kawasan Hutan dimaksud. Bahwa terdakwa, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu, Saksi Toni Idamansyah sebesar Rp. 93.563.000, Saksi Omaidi sebesar Rp. 257.150.000, Saksi Sawawi sebesar Rp. 289.308.000, dan saksi Junaidi sebesar Rp. 213.769. 000, sebagaimana laporan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara," urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.


Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan tersebut, terdakwa Yogi Armansyah Putra dan Bowo Marsi melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya.


Sementara itu, terdakwa Nuryanti tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.


Seperti diketahui, ketiga terdakwa tersebut diduga terlibat dalam melakukan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan Gunung Dempo Kota Pagar Alam, yang merupakan lahan milik negara.


Modus yang digunakan para terdakwa adalah melakukan pengalihan hak aset negara berupa kawasan hutan lindung di area Gunung Dempo, dengan memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update