Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Gugatan Digelar, Penggugat Diduga Gunakan Identitas NIK Milik Orang Lain

Tuesday, August 20, 2024 | Tuesday, August 20, 2024 WIB Last Updated 2024-08-20T15:37:26Z

Sidang gugatan perdata antara Penggugat dan Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat digelar di Pengadilan Negeri Palembang 

PALEMBANG, SP - Sidang gugatan perdata antara Penggugat Kuspuji Handayani dan pihak Tergugat I Januarizkhan, Tergugat II Lucky Hany, Tergugat III Eka Susanti serta turut Tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (20/8/2024).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Agus Pancara SH MH, Penggugat melalui Penasehat Hukumnya menghadirkan saksi Linda Emelda selaku pengurus J Kostel milik Penggugat dan saksi Meliyana.


Dalam permohonan gugatannya, Penggugat menyatakan sah dan masih berlaku akta pengakuan hutang nomor 13, tanggal 30 September 2016, dan akta surat kuasa untuk menjual nomor 14, tanggal 30 September 2016, yang diterbitkan atas jabatan dan kewenangan yang dimiliki turut tergugat 2 notaris. 


Penggugat mengklaim sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan di Jalan R Sukamto No 109, RT 8/4, sekarang berubah menjadi RT 40 RW 08, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II. Serta pembatalan peralihan hak dari tergugat I kepada tergugat 2. Dan dari tergugat 2 kepada tergugat 3, terhadap Sertifikat SHM No. 7874/8 Ilir.


Seusai sidang Sapriadi Syamsudin selaku penasehat hukum Tergugat III Eka Susanti mengatakan, dari fakta-fakta persidangan dari keterangan dua saksi yang dihadirkan oleh Penggugat terkait nomor induk KTP dalam akta autentik yang dijadikan bukti surat terdapat perbedaan.


"Saat kami konfirmasi saksi Linda terkait nomor induk KTP dalam akta autentik yang dijadikan bukti surat, bukti P 9 dan P 10. Dan kami bandingkan dengan nomor induk KTP yang kami tunjukan ke saksi Linda. Menurut saksi Linda KTP yang kami hadirkan itu adalah KTP yang benar. Tetapi ketika dikonfirmasi terkait identitas KTP yang ada di akta autentik akta pengakuan hutang dan kuasa jual milik penggugat ini sangat berbeda jauh," ujar Sapriadi. 


Artinya kata Sapriadi, ada perbedaan nomor induk KTP dan pihaknya memiliki bukti yang di dapatkan dari Dinas Dukcapil kota Palembang. 


"Bahwa NIK terlampir itu atas nama orang lain, NIK atas nama SW. Jadi terkait keterangan narasi yang dihadirkan saksi bahwa NIK itu tidak sesuai dengan identitas Penggugat. Kalau pun nanti didalilkan Penggugat itu kesalahan pengetikan, tidak mungkin kesalahan terjadi berulang-ulang," katanya.


Sapriadi menegaskan, dalam keterangan Dinas Dukcapil menyebutkan bahwa itu NIK milik orang lain.


“Nanti akan kami berikan bukti tambahan, yaitu status beliau juga pakai NIK orang lain. Sehingga kalau terjadi kesalahan berulang-ulang, patut diduga ini perbuatan pidana," tegas Sapriadi. 


Terkait objek perkara gugatan perdata tersebut, Sapriadi mengatakan perkara ini sudah pernah dilaporkan secara pidana. Tetapi saat ditanya kuasa hukum penggugat, saksi mengatakan terjadinya gagal jual beli karena ada jaminan hutang. 


"Makanya saya pertegas, sebenarnya ini perkara yang mana? Karena sebenarnya penggugat bingung, mau menggunakan perkara yang mana. Pertama, tergugat I Januariskan itu sudah dihukum dalam perkara jual beli J Kostel, faktanya J Kostel sudah dibangun, sudah dilelang, diakui saksi Melda melihat dan menerima gaji, dari Penggugat. Kuspuji yang mengelola dan menerima menikmati hasilnya, terus peristiwa hukumnya mana?," tanya Sapriadi.


Sapri menambahkan, agenda sidang pekan depan, pihaknya tergugat III akan menghadirkan ahlibdari Dinas Dukcapil dan saksi fakta serta bukti surat tambahan terkait identitas milik Penggugat. 


"NIK ini bukan salah cetak, jelas itu NIK milik orang lain, yang patut diduga milik orang berinisial SW. Karena klien kami Tergugat III selaku pembeli ruko dari Tergugat II dan Tergugat II membeli dari Tergugat I. Tetapi menurut penggugat, ruko yang dijual belikan tiga orang ini merupakan jaminan hutang antara penggugat dengan tergugat I. Kalau pun ini jadi jaminan hutang antara penggugat dan tergugat I, maka tergugat II dan tergugat III dilindungi Undang-undang," jelasnya.


“Kalau untuk pembeli apa yang mau dituntut? Karena beli barangnya benar, bayar pajak, cek di BPN Kota Palembang bahwa tanah tidak sengketa, ruko tidak sengketa, tidak ada komplain, tidak ada blokir. Tiba-tiba sudah beli ada orang gugat, dirampas haknya lah terus pembeli kemana berlindung secara hukum? Kemana pembeli dapat keuntungan sampai ini terjadi? Kalau sampai gugatan penggugat dikabulkan, ruko itu punya penggugat, kacau hukum negara kita," Ucap Sapri.


Terpisah pihak penggugat Kuspuji Handayani, melalui tim kuasa hukumnya Firdaus Juwait mengatakan bahwa gugatan ini merupakan perbuatan melawan hukum, yang sudah dibuktikan di Pengadilan pidana. Dengan objek ruko batu alam dan tanah menjadi sita jaminan. 


"Jadi begini, klien kami penggugat Kuspuji Handayani membeli tanah dari ibunya Januarizkhan atau Joe sudah dibayar Rp 5 miliar. Nah, tanah ini tidak langsung dibalik nama Kuspuji Handayani, karena tanah itu mau diangunkan ke Bank BNI kata Januarizkhan, diberilah juga surat pengakuan hutang oleh Januarizkhan. Dengan sertifikat yang didepan sebagai jaminannya. Kemudian diagunkan, cairlah uangnya. Nah sertifikat yang diagunkan diambil lagi oleh Januarizkhan dan diangunkan ke Bank BCA. Sehingga Kuspuji tidak mendapatkan apa-apa, kemudian penggugat lapor pidana penggelapan, kerugian Rp 5 miliar. Nah setelah ada putusan pidana, nah itulah yang digugat perdata,”Jelasnya. 


Ditambahkan Agustoni Rasyid kuasa hukum penggugat, terkait kekeliruan dalam NIK bisa karena faktor manusia, NIK itu dibuat di notaris, apa Januarizkhan atau notarisnya yang salah.


"Yang dikatakan error persona itu, kalau gugatan orangnya salah. Karena tergugat ada kesempatan menyangkal, apa ada kekeliruan, makanya disebut gugatan kabur, tapi disitu tidak ada," pungkasnya. (Riel)

×
Berita Terbaru Update