Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Kompak Tegaskan Joko Tidak Terima Uang di Kasus Proyek Pembangunan USB

Monday, August 05, 2024 | Monday, August 05, 2024 WIB Last Updated 2024-08-05T12:47:25Z

Sidang lanjutan perkara pembangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pada pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemanca Kabupaten OKU Selatan dengan nilai kontrak Rp2.247.299.409 tahun anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (5/8/2024).


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp719.681.378,62 sebagaimana dakwaan penuntut umum menjerat tiga terdakwa yakni, Drs Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel selaku KPA, Indra ST penyedia jasa atau pelaksana kegiatan dan Adi Putra Konsultan Perencanaan merangkap Pelaksana Konsultan.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan menghadirkan enam saksi yakni, Hendri Aprian Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas Pendidikan Sumsel tahun 2022, Rio ST Direktur CV Hasta Karya, Dedi Andika Kontraktor.


Kemudian, Achmad Feryansyah Kontraktor, Ahmad Efendi dan Dodi Efriansi masing-masing selaku Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja).


Dalam persidangan saksi Rio ST selaku pemilik atau Direktur CV Hasta Karya dicecar majelis hakim terkait perusahaannya yang dipinjam oleh terdakwa Indra.


"Saksi Rio saudara selaku pemilik perusahaan, apakah benar CV Hasta Karya mendapatkan proyek pembangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca?," tanya hakim.


"Tidak tahu yang mulia, perusahaan saya dipinjam oleh terdakwa Indra melalui saksi Dedi. Saya tidak pernah memberikan surat kuasa kepada terdakwa Indra dan saya tidak pernah melakukan tanda tangan kontrak, FHO, PHO dan CCO," jawab saksi Rio.


Saksi Rio menjelaskan bahwa saksi Dedi yang mengurus perusahaannya dan mengakui bahwa dia dapat uang sebesar Rpv2 juta, Rp 5 juta dan terakhir Rp 1 juta, dari saksi Dedi atas pencairan proyek USB tersebut.


"Indra tidak pernah minta izin kepada saya untuk melakukan tanda tangan, kalau stempel perusahaan Dedi yang pegang, karena Dedi yang mengurus perusahaan saya. Bahkan, saksi Dedi yang membantu terdakwa Indra membuat penawaran dan menguploud ke LPSE," ujarnya.


Saksi Dedi saat dipersidangan mengakui bahwa dia membantu terdakwa Indra meminjam CV Hasta Karya dan tidak menampik bahwa telah mendapatkan fee proyek.


"Pencairan uang muka, saya dapat 1 persen Rp10 juta, saya bagi dengan Rio, total yang saya dapat Rp 23 juta," kata Dedi. 


Saksi Ahmad Feriansyah yang juga sebagai kontraktor juga mengakui ikut membantu melengkapi dokumen proyek USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca.


"Saya terima uang Rp 5,2 juta, dari pembuatan dokumen RAB, upload dokumen serta vetifikasi, diberi dari Dedi," singkat Feriansyah. 


Sementara saksi Hendri Arpian mengatakan bahwa pada saat perencanaan KPA atau Kabid SMA saat itu masih dijabat oleh Masherdata. Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan Arief Budiman tim kuasa hukum terdakwa Joko Edi Purwanto.


"Saudara saksi, saat perencanaan pembangunan USB saat itu masih sebagai staf. Saat itu Kabid SMA masih dijabat Masherdata atau sudah dijabat oleh Joko Edi Purwanto?," tanya Arief.


"Masih dijabat oleh Pak Masherdata," jawab saksi.


Sedangkan Murulam Simbolon salah satu tim kuasa hukum terdakwa Joko Edi Purwanto menegaskan kepada 6 saksi yang dihadirkan apakah pernah melihat kliennya menerima uang atau sesuatu dari proyek tersebut.


"Kepada semua para saksi terkait pembangunan USB ini, apakah saudara pernah melihat Pak Joko Edi Purwanto menerima uang atau sesuatu," tanya Marulam.


"Tidak pernah melihat, tidak pernah pernah mengetahui, tidak pernah," jawab para saksi secara kompak.


Kemudian giliran majelis hakim menegaskan kepada saksi harus berani bertanggung jawab terkait peminjaman perusahaan dalam pembangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca tersebut.


Seusai sidang Hapis Muslim tim kuasa hukum Joko Edi Purwanto menegaskan bahwa, para saksi yang dihadirkan tidak ada kaitannya sama sekali dengan kliennya dalam perkara dimaksud.


Bahkan kata Hapis, ke enam saksi telah menegaskan bahwa tidak pernah tahu atau melihat jika kliennya menerima sesuatu dari proyek USB tersebut.


"Salah satu saksi Hendri Arpian selaku Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Sumsel tadi mengatakan, pada saat pelaksanaan tender proyek pembangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca bahwa Joko Edi Purwanto belum menjadi Kabid SMA namun, masih dijabat oleh Masherdata dan itu berdasarkan keterangan dari saksi sebelumnya Agusrah," ujar Hapis.


Yang kedua kata Hapis, bahwa keterangan saksi dari CV Hasta Karya yang mengatakan tidak ada yang mengenal dengan Joko Edi Purwanto.


"Saksi Rio Direktur CV Hasta Karya tadi mengatakan bahwa tanda tangannya dipalsukan dan saksi menegaskan terdakwa Indra hanya meminjam perusahaannya melalui saksi Dedi. Tetapi ada yang kontradiktif dari keterangan saksi ini, karena dia mengatakan baru tahu perusahaannya dipinjam saat pemenangan sedangkan untuk memenangkan tender proyek harus ada proses pendaftaran, pelengkapan administrasi dan sebagainya," ujar Hapis.


Terkait keterangan saksi dari ULP atau Pokja, tadi penuntut umum menunjukkan bukti berkas berita acara persiapan yang berbeda.


"Tadi penuntut umum menunjukkan bukti berita acara persiapan dengan dua berita acara yang berbeda. Pertama penuntut umum menunjukkan bukti berita acara hanya ada tanda tangan Joko Edi Purwanto. Namun, bukti berita acara yang ditunjukkan oleh ULP ada dua tanda tangan yaitu Pak Joko selaku KPA dan ada tanda tangan PPTK pada saat itu atas nama Nasrul, nah ini yang masih menjadi debat tebel majelis hakim tadi," jelasnya.


Kemudian lanjut Hapis, dari keterangan saksi-saksi dipersidangan bahwa kliennya tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut.


"Dari keterangan saksi-saksi tadi sudah terbukti bahwa Pak Joko ini, tidak ada kaitannya dari awal sejak awal penentuan pemenang tender," ujarnya.


Hapis menegaskan, dari keterangan saksi-saksi dipersidangan bahwa memang kliennya tidak terbukti menerima uang dalam proyek USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca sebagaimana yang dituduhkan.


"Dari 6 saksi yang dihadirkan tadi tidak ada satupun saksi yang bisa membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan klien kita Pak Joko. Bahkan saksi tadi juga kompak menegaskan tidak pernah melihat atau mengetahui bahwa klien kita menerima uang atau sesuatu dari perkara ini," tegasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update