Notification

×

Tag Terpopuler

Richard Cahyadi Kembali Ditetapkan Tersangka di Kasus Korupsi Jaringan Internet Desa

Wednesday, August 21, 2024 | Wednesday, August 21, 2024 WIB Last Updated 2024-08-21T13:47:15Z

Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin Richard Cahyadi kembali ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa tahun anggaran 2019-2023.


Sebelumnya pada Senin (19/8/2024), Richard Cahyadi ditetapkan tersangka oleh penyidik pidsus Kejari Muba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Aplikasi SANTAN.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara tersebut. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.


"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali dilakukan Penetapan satu orang sebagai Tersangka yaitu RC selaku Mantan Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin periode Oktober 2018 sampai dengan  Juni 2023," ujar Vanny, Rabu (21/8/2024).


Vanny menjelaskan, bahwa sebelumnya tersangka RC telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud. 


"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, dan untuk tersangka RC tidak dilakukan penahanan karena ditahan dalam perkara Pengadaan Aplikasi SANTAN TA 2021 oleh Kejari Musi Banyuasin," jelasnya.


Adapun Potensi  Kerugian Keuangan Negara dalam perkara itu kurang lebih sebesar Rp. 25.885.165.625.


Perbuatan tersangka RC melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang   perubahan atas Undang-undang   Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 173 Orang," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update