Notification

×

Tag Terpopuler

Promosikan Situs Judi Online di Medsos, Dandi Dituntut 1 Tahun Penjara

Monday, August 26, 2024 | Monday, August 26, 2024 WIB Last Updated 2024-08-26T11:27:28Z

Terdakwa kasus situs judi online menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Akibat ulahnya yang nekat menjadi promotor atau mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instragram, Dandi Dwinata dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun penjara.


Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Sumsel Yetty Febri Andini melalui Jaksa pengganti Desmilita dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (26/8/2024).


Dalam tuntutannya penuntut umum menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Dandi Dwinata tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.


Atas Perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).


“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dandi Dwinata oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan,“ ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Dalam dakwaan, Bermula terdakwa mendapatkan pesan di instragram dari akun fake Instragram dengan nama Serly yang menawarkan spammer atau promotor untuk mempromosikan situs perjudian online dengan keuntungan yang diterima yaitu perbulan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta dan bonus tambahan Rp 1 juta.


Mengetahui hal tersebut, lalu terdakwa langsung menanyakan kepada akun tersebut bagaimana mekanisme cara mempromosikan situs perjudian tersebut, kemudian admin memberitahukan cara mempromosikan situs perjudian dengan cara mengirimkan situs judi online ke sosial media instagram milik terdakwa serta mengirimkan foto kemenangan hasil perjudian ke sosial media milik terdakwa.


Selanjutnya, admin meminta nomor Handphone terdakwa serta nomor rekening serta dana untuk pembayaran upah, setelah terdakwa mengirimkan persyaratan tersebut terdakwa langsung menerima pesan whatsapp dari admin yaitu tugas untuk mengirimkan beberapa foto ataupun situs http://menang4.da.com/?fef=selatanmedia ke dalam media milik terdakwa, 


Kemudian terdakwa langsung membuat akun fake dengan nama selatan media, lalu terdakwa langsung mempromosikan situs perjudian di story instagram terdakwa secara berulang kali.


Bahwa sekitar bulan Maret 2024 terdakwa mendapatkan keuntungan dari admin sebesar Rp 2 juta lalu pada bulan April 2024 terdakwa mendapatkan keutungan sebesar Rp 2 juta 300 ribu sebagai upah dan bonus dari mempromosikan situs perjudian di story instagram terdakwa.


Namun tepatnya pada tanggal 02 Mei 2024 terdakwa berhasil diamankan oleh Anggota Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update