Notification

×

Tag Terpopuler

Perbaikan Tak Masuk Dalam Audit USB OKUS, Kerugian Rp719 Juta Jadi Pertimbangan Hakim

Saturday, August 24, 2024 | Saturday, August 24, 2024 WIB Last Updated 2024-08-24T16:48:27Z

Sidang lanjutan perkara pembangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca OKU Selatan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Nilai kerugian negara yang dihitung oleh auditor BPKP Sumsel pada dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemanca OKU Selatan, terungkap dalam fakta persidangan tidak sesuai dengan kerugian sebesar Rp719.681.378,62, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.


Pasalnya, auditor perhitungan kerugian negara tidak memasukan perhitungan perbaikan akibat kemiringan lokasi pembangunan dan pengembalian yang sudah dilakukan oleh pelaksana kegiatan dalam audit tersebut.


Hal itu diakui ahli auditor dari BPKP Sumsel M Deni Murpala yang dihadirkan penuntut umum Kejari OKU Selatan dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (23/8/2024) kemarin.


"Ahli tidak menghitung perbaikan yang sudah dilakukan akibat terdampak kemiringan dan sejumlah pengembalian. Apakah ahli hanya menghitung kekurangan volume dari ruang kelas, ruang guru dan toliet saja? Karena ini fakta, sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh saksi Kepsek sekolah tersebut pada sidang sebelumnya?," tanya hakim ketua.


"Jadi yang mulia dari sisi audit itu ada namanya kapan penyimpangan dan pembayaran itu dilakukan. Walaupun sudah ada perbaikan yang mulia, itu dilaporan kami akan di informasikan sebagai informasi lainnya. Jadi dilaporan kami jumlah Rp 719 itu tanpa memasukkan temuan BPK, tanpa juga memasukkan penyetoran yang sudah dilakukan jadi murni jumlah itu saat kontrak ditanda tangani. Apabila ada perbaikan atau penyetoran yang dilakukan itu hanya menjadi informasi dilaporan. Jadi nantinya, perbaikan dan sejumlah pengembalian yang sudah dilakukan itu majelis hakim bisa menguranginya," jawab ahli.


"Kalau hakim itu aturan juga, keadilan juga, yang penting faktanya ada. Itu makanya kami gali tadi keterangan sauadara. Fakta ini, harus kami pertimbangkan karena kalau yang ditimbun atau perbaikan akibat kemiringan semua dihitung kan kerugian negara bisa berkurang," tegas hakim ketua.


Kemudian hakim mempertegas ahli terkait luas mana bangunan ruang kelas dengan luas akibat dampak kemiringan lahan yang tidak dihitung dalam audit.


"Baiklah, lebih luas mana yang tidak dihitung atau dimasukan dalam audit atau ruang kelas yang dihitung?," telisik hakim lagi.


"Luas yang terdampak kemiringan yang mulia. Tetapi sesuai laporan yang sudah disampaikan, kami hanya menghitung sebelum adanya perbaikan," ujar ahli.


Untuk diketahui dalam laporan perhitungan kerugian negara dalam kegiatan pembangunan USB tersebut terdapat ada tiga item yakni, pada pelaksana kegiatan sebesar Rp 635.334.772,52, kemudian pada kontrak perencanaan sebesar Rp 41.722.000,00.


Kemudian pada kegiatan pengawasan sebesar Rp 45.127.150,00. Sehingga dari nilai kontrak pembangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca sebesar Rp 2 miliar lebih itu, kerugian negara dalam perhitungan sebesar Rp 719.681.378,52.


Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa yakni, Drs Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel selaku KPA, Indra ST penyedia jasa atau pelaksana kegiatan dan Adi Putra Konsultan Perencanaan merangkap Pelaksana Konsultan.


Diberitakan sebelumnya, Hapis Muslim tim penasehat hukum terdakwa Joko Edi Purwanto mengatakan, bahwa keterangan dua ahli yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada kaitannya dengan kliennya.


"Dari Pak Jasmin ahli kontruksi tadi hanya menyampaikan terkait kontruksi bangunan dimana terdapat pengurangan volume ataupun perbedaan antara pelaksanaan pembangunan dengan RAB. Disini kita sudah gali keterangan ahli kontruksi tadi, bahwa tidak ada keterkaitan keterangan ahli dengan klien kami Pak Joko. Karena beliau bukan pelaksana, yang perlu kita kita catat dari keterangan ahli bahwa apabila terjadi pengurangan atau misalnya penyimpangan terhadap RAB siapa yang harus bertanggung jawab? Jawaban ahli, yang harus bertanggung jawab adalah kontraktor pelaksana bukan penyedia ini perlu digaris bawahi," jelas Hapis.


Kemudian ahli dari BPKP Deni Murpasal lanjut Hapis, proses pembayaran atau Surat Perintah Membayar (SPM) sudah berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan atau PHO dan FHO.


"Tadi ahli dari BPKP sudah menjelaskan bahwa terkait dengan pembayaran atau SPM yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan atau PHO dan FHO apakah itu suatu merupakan penyimpangan. Dijawab ahli tadi kalau dilaksanakan pembayaran berdasarkan PHO adalah sudah sesuai dengan prosedur. Artinya, pendapat ahli ini mendukung dari keterangan saksi-saksi sebelumnya yang sudah pernah diperiksa terkait dengan pelaksanaan pembayaran," kata Hapis .


Hapis menegaskan, bahwa dalam persidangan dan keterangan ahli tidak ada sedikitpun keterkaitan dengan kliennya Joko Edi Purwanto.


"Semuanya keterkaitan dengan terhadap pelaksana, perencanaan dan pengawasan yang ada kaitan dengan dua terdakwa yang lainnya," tegasnya.


Sementara itu Arief Budiman menambahkan, dalam perhitungan terhadap kerugian negara ada tiga item yakni, item perencanaan, item pelaksanaan dan di item pengawasan.


"Jadi tidak ada keterkaitan dengan klien kami, karena yang berkaitan dengan itu memang di pelaksana, pengawasan dan perencanaan, itu semua yang bertanggung jawab di item masing-masing. Dan Pasal 18 terkait pengembalian kerugian negara, artinya kerugian negara ini semua penyebabnya di tiga item tersebut, bukan di klien kami," ujar Arief.


Arief mengatakan, dari tiga item temuan tersebut, tidak ada aliran dana ke kliennya. 


"Memang ada satu keterkaitan dalam perencanaan karena tidak dibuat HPS, karena memang pada saat itu belum dimasanya Pak Joko, tetapi masih dimasanya Pak Masherdata," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update