Notification

×

Tag Terpopuler

Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Tertunduk Lesu Saat di Sidang

Thursday, August 08, 2024 | Thursday, August 08, 2024 WIB Last Updated 2024-08-08T10:16:32Z

Ganda alias Nanda pelaku pembunuhan di Macan Lindungan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Ganda alias Nanda terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wasila (40) dan anak perempuannya berinisial FA yang terjadi di Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (8/8/2024).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahat H Sianipar SH MH, terlihat terdakwa Ganda alias Nanda tertunduk sedih sambil mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang.


Dalam dakwaannya penuntut umum menguraikan peristiwa yang terjadi pada saat terdakwa Ganda alias Nanda melakukan pembunuhan tersebut.


"Bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin tanggal 15 April 2024, terdakwa datang ke rumah korban, dan bertemu dengan korban Wasila, lalu terdakwa bertanya kepada korban “Yu mano Wak Anung”, jawabnya “ado didepot susulke bae kesitu” jawab terdakwa “ayuk berasan duit Rp 25 ribu untuk ongkos ojek ke depot " jawabnya “nggak ada uang nanda”, Jawab terdakwa “masak gak ada mba, mba Istri bos, sekali nerimo duit proyek puluhan juta”, jawabnya “nggak ada nian Nanda , kalu ado pasti aku kasih”, jawab terdakwa “sudah Ia yu kamu kawin sirih dengan kakak dewe, kumpul kebo dengan kakak dewe”, mendengar hal tersebut korban tidak terima sehingga langsung meludahi terdakwa, yang mana ludahnya mengenai hampir kena muka terdakwa," urai JPU saat membacakan dakwaan.


Kemudian lanjut penuntut umum, terdakwa langsung mencabut pisau dari pinggang belakang sebelah kanan langsung berusaha menusuk kearah badan korban, lalu pisau tersebut bengkok sehingga terdakwa buang, dan korban langsung menutup pintu garasi.


"Kemudian terdakwa mengambil sebuah Blencong yang berada di depan mobil Fortuner hitam yang terpakir didepan rumah korban tersebut, dan menuju jalan samping kanan rumah korban lalu masuk dari pintu belakang yang tertutup tetapi tidak dalam keadaan terkunci. Selanjutnya, terdakwa masuk kedalam rumah, dan bertemu dengan korban, pada saat di ruangan tamu rumah korban, saat itu terdakwa mengayunkan blencong kearah kepala korban, kemudian kedua tangan terdakwa ditahannya dengan kedua tangannya korban, sehingga Blencong yang terdakwa pegang terlepas dan jatuh," ujar JPU. 


Kemudian kata JPU, korban berteriak dan meminta tolong dengan anaknya Fatah “Fatah, tolong mama”, Ialu datang anaknya korban Fatah yang langsung memukuli terdakwa dengan menggunakan sapu kearah bagian kepala terdakwa.


"Lalu korban Fatah kembali masuk kedalam kamarnya, kemudian terdakwa mendorong korban Warsilah, lalu korban Warsilah jatuh terlentang, lalu terdakwa memukul kebagian pipih kanan muka korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak Tiga kali, lalu terdakwa kembali mengambil Blencong dan terdakwa arahkan ke kepala korban Warsilah sehingga mengenai kearah bagian belakang kepala korban Warsilah, kemudian terdakwa melihat saat itu korban wasilah  sudah tidak sadarkan diri," sebut JPU lagi dalam dakwaan.


Masih kata JPU dalam dakwahnya, Selanjutnya terdakwa mengejar korban Fatah yang sedang berada di kamarnya sambil bertenak “tolong tolong, dan terdakwa melihat korban Fatah sambil menghubungi saksi Anung Kurniawan  dengan berkata “pak tolong ado wonk”, lalu terdakwa mengayunkan Blencong  kearah kepala korban Fatah dan mengenai kepala belakangnya, dan korban Fatah langsung terjatuh tidak sadarkan diri.


"Kemudian terdakwa menghampiri korban Wasilah, saat itu terdakwa melihat korban Wasilah masih menggerakan badannya, lalu terdakwa membacok dengan menggunakan Blecong tersebut kearah leher belakang kepala, dan Blecong tersebut tertancap, sehingga gagang biencong tersebut patah. Selanjutnya, terdakwa kembali menghampiri korban Fatah saat itu terdakwa melihat korban Fatah masih begerak dan berusaha berdiri, kemudian terdakwa mengambil pisau dimeja dapur, dan pisau tersebut terdakwa tusuk kebagian perut korban Fatah sebanyak 2  kali dan korban Fatah langsung terjatuh serta tidak bergerak lagi," ungkap JPU. 


Kemudian terdakwa kembali menghampiri korban Wasilah dan menyeret tangan kiri korban Wasilah dengan menggunakan pisau. Lalu terdakwa tetap masih berada di rumah korban tersebut sambi memantau keadaan lingkungan rumah korban.


"Sekitar 10 menit terdakwa menunggu didalam rumah korban, datang saksi Anung Kurniawan bersama warga, sehingga terdakwa berlari dari pintu belakang, dan melompati pagar rumah korban, melewati rawa-rawa, dan bersembunyi di rawa-rawa tersebut," ucap JPU lagi.


Dilanjutkan JPU lagi, sampai dengan lebih kurang jam 18 00 WIB, kemudian terdakwa menuju perumahan belakang rumah korban, lalu masuk kerumah kosong, dan mengambil baju dan celana yang ada dirumah kosong, dan terdakwa langsung mengganti baju dan celana yang terdakwa gunakan, dan terdakwa istirahat tidur dirumah kosong tersebut sampat dengan pagi hari. 


"Lalu terdakwa berjalan kearah seputaran angkatan 45, dan menuju rumah saksi Deni dengan menggunakan ojek offline dan sampai ahirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim Kepolisian Polrestabes Palembang. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dimakan oleh tim kepolisian Polrestabes Palembang guna proses tebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 340 KUHP," tutup JPU. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update