Notification

×

Tag Terpopuler

Oknum Polisi Kasus Penipuan Dituntut 3 Tahun, PH Korban Ajukan Surat Permohonan Pemecatan

Tuesday, August 13, 2024 | Tuesday, August 13, 2024 WIB Last Updated 2024-08-13T12:35:04Z

Jhonson Lumban Tobing didampingi Erwin Simanjuntak penasehat hukumnya saat memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Terdakwa Agus Kurniawan oknum anggota Polisi dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama tiga tahun. 


Pasalnya, penuntut umum menilai bahwa terdakwa Agus Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. 


"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa serta membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara," ujar JPU Fauzan saat membacakan tuntutan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (13/8/2024). 


Adapun hal-hal yang memberatkan JPU dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merugikan korban Jhonson Lumban Tobing sebesar Rp390 juta. 


Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.


Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Zulkifli SH MH memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Bidkum Polda Sumsel untuk melakukan pembelaan.


Terpisah, Erwin Simanjuntak SH MH selaku penasehat hukum korban Jhonson Lumban Tobing mengaku agak kecewa dengan tuntutan jaksa yang dinilainya terlalu ringan. 


"Karena yang memberatkan terdakwa pernah dihukum melakukan tindak pidana, kemudian dia juga aparat penegak hukum sehingga bisa jadi pertimbangan JPU harusnya memperberat tuntutan," ujar Erwin.


Dikatakannya, patut diduga perbuatan terdakwa adalah bagian dari sindikat mafia tanah. Karena berdasar fakta persidangan terdakwa bahwa sertifikat yang dijaminkan bukan sertifikat asli melainkan sertifikat yang dibuat seperti melibatkan pihak lain yang hingga saat ini belum ditangkap yakni P dan T.


"Kita berharap agar P dan T juga bisa ditangkap sehingga bisa membuka tabir adanya dugaan sindikat mafia tanah tersebut, benar atau tidak," katanya.


Erwin berharap majelis hakim agar dapat memberikan keadilan dan menghukum dengan ancaman maksimal bahkan bisa menerapkan putusan berdasarkan pasal 264 ayat 2 KUHP yang memiliki hukuman ancaman maksimal 8 tahun sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.


"Karena pada persidangan kan terbukti juga bahwa sertifikat yang dijaminkan kepada klien kami diakui terdakwa bukan asli. Tapi mirip dengan aslinya, ini memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 264 KUHP," ucapnya.


Erwin juga mengungkapkan, bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Kapolri perihal permohonan pemecatan terhadap terdakwa. 


"Karena sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah dipidana, dan kita khawatirkan, bisa saja ada korban lain, apalagi tindakannya sudah meresahkan dan mencoreng nama institusi Polri," pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya pada pemeriksaan saksi korban, Jhonson Lumban Tobing, korban mengungkapkan bahwa awalnya ia bertemu dengan terdakwa dan saksi Jensen Siregar (telah meninggal dunia) pada 27 Agustus 2019 di sebuah restoran pempek di Simpang Patal, Palembang. 


Terdakwa mengutarakan niatnya membutuhkan dana sebesar Rp300 juta untuk bisnis pengeboran minyak. 


"Dia menjanjikan akan mengembalikan dalam tiga bulan sebesar Rp390 juta, saya tanya jaminannya apa, dia mengatakan menjaminkan sertifikat rumahnya," ungkap Jhonson.


Sertifikat dimaksud yakni sebuah SHM rumah atas nama terdakwa yang ada Lorong Tribrata Sukabangun II Palembang. "Saya bilang ok, tapi harus ke notaris," ucapnya.


Mereka kemudian melakukan perjanjian di notaris dengan dua akta yakni akta perjanjian dan akta pengikatan jual beli. Nahasnya, saat di cek pada Juli 2020 di BPN Palembang guna mengecek SHM No 13540/Tahun 2014 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang Surat Ukur Nomor: 322/Sukajaya/2014 ternyata BPN Kota Palembang menginformasikan bahwa Asli Sertifikat SHM tersebut telah diagunkan ke Bank BTN Kota Palembang pada Tahun 2014. Sedangkan SHM No. 13540/Tahun 2014 Kelurahan Sukajaya yang dikuasai oleh Saksi (korban) JHONSON LUMBAN TOBING adalah bukanlah yang asli melainkan telah diduplikasi alias palsu. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update