Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan di Kantor Kelurahan Duku beberapa waktu lalu (Foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Lurah Duku Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang diperiksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, terkait penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait penyidikan perkara dimaksud.
"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dengan inisial LF selaku Lurah Duku, Kecamatan IT III Tahun 2024 terkait penyidikan perkara penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan," ujar Vanny, Rabu (28/8/2024).
Vanny menjelaskan, saksi tersebut diperiksa dari pukul 9.00 WIB sampai dengan selesai dan diajukan sebanyak 15 pertanyaan oleh penyidik.
Sebelumnya pada, Selasa (27/8/2024) penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang mantan Kasubid Piutang pada Bapenda Kota Palembang tahun 2017 berinisial I dan EPE selaku Kasubid BPHTB Bapenda Kota Palembang tahun 2017.
Diketahui dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kantor ATR BPN serta Rumah Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan.
Kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Kelurahan Duku. (Ariel)