Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Jaringan Internet Desa, Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Riduan ke Kejari Muba

Friday, August 09, 2024 | Friday, August 09, 2024 WIB Last Updated 2024-08-09T11:24:50Z

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melaksanakan tahap II atas nama tersangka Riduan (Foto : Penkum Kejati Sumsel)

PALEMBANG, SP - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa penyidik pidana khusus telah melaksanakan tahap II terhadap tersangka Riduan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin.


"Pada hari ini, telah dilaksanakan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap Tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin terkait Perkara dimaksud. Tersangka, ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang," ujar Vanny, Jumat (9/8/2024).


Vanny menjelaskan, selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II penanganan perkara tersebut, beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.


"Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya, bahwa Modus Operandi tersangka R adanya markup harga langganan internet desa dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000," jelasnya.


Adapun Pasal yang disangkakan yaitu : Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


"Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Palembang," ujarnya.


Seperti diketahui selain Riduan, dalam perkara tersebut ada dua tersangka lainnya yang sudah ditetapkan yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin. Kemudian, Muhammad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (Ariel)

×
Berita Terbaru Update