Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Dana KMK Bank BRI Prabumulih, Direktur CV Baim Truss Diganjar 4 Tahun Bui

Wednesday, August 14, 2024 | Wednesday, August 14, 2024 WIB Last Updated 2024-08-14T05:39:08Z

Dua terdakwa kasus Kredit Modal Kerja Bank BRI Prabumulih menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Modal Kerja tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 pada Bank BRI Cabang Prabumulih yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.380.000.000,00, terdakwa Hendra Gustiawan selaku Direktur CV Baim Truss dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun.


Kemudian terdakwa Rully Eka Putra pegawai Bank BRI Cabang Prabumulih divonis selama 3 tahun penjara.


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (14/8/2024).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Hendra Gustiawan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.


Sementara itu terdakwa Rully Eka Putra, majelis hakim menyatakan telah terbukti memperkaya orang lain atau suatu korporasi yaitu diantaranya memperkaya Direktur CV Baim Truss Hendra Gustiawan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.380.000.000,00.


"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rully Eka Putra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Gustiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Kedua terdakwa tersebut, juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.


Untuk terdakwa Hendra Gustiawan dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 870 juta.


Sedangkan terdakwa Rully Eka Putra tidak dikenakan uang pengganti karena tidak menikmati uang hasil korupsi dalam perkara tersebut.


Hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum serta mengakui dan menyesali perbuatannya.


Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik penuntut umum maupun penasehat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir.


Adapun modus terdakwa dalam perkara ini adalah memalsukan SPK bernilai kontrak Rp1,7 miliar atas Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II di Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payuputat dan Tanjung Menang oleh CV Jaya Empat Bersaudara menggunakan APBD Kota Prabumulih tahun 2015. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update