Notification

×

Tag Terpopuler

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Jaringan Internet Desa di Dinas PMD Muba

Wednesday, August 14, 2024 | Wednesday, August 14, 2024 WIB Last Updated 2024-08-14T16:16:12Z

Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi jaringan internet desa Dinas PMD Muba 

PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.


Adapun kedua tersangka baru itu adalah, RD Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net (ISN) tahun 2023 dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Dinas PMD Muba.


Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa sebelumnya kedua tersangka tersebut telah diperiksa sebagai saksi.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud. Sehingga hari ini penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Dan untuk selanjutnya tersangka RD dan MH dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang," ujar Umaryadi, Rabu (14/8/2024) malam.


Umaryadi menjelaskan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut, sebesar Rp. 25.885.165.625. 


"Modus operandi tersangka RD, bertanggung jawab dan berperan aktif dalam membantu tersangka MA dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Pada tahun 2023, tersangka RD selaku Direktur PT Info Media Solusi Net yang menandatangani kontrak kerja sama dengan desa, juga berperan dalam menarik dan menyalurkan uang dari rekening PT ISN tanpa prosedur dan mekanisme perusahaan yang diatur oleh undang-undang," terangnya.


Kemudian peran tersangka MH lanjut Aspidsus, selaku ASN menerima aliran uang yang bersumber dari dana kegiatan pembuatan jaringan internet desa tersebut dengan total sebesar Rp. 1.840.950.000,00 dengan cara tersangka MA membuatkan rekening BCA Cabang Sekayu atas nama tersangka.


Seperti diketahui sebelumnya dalam perkara tersebut telah ditetapkan tiga orang tersangka yakni, Muhammad Arif Direktur PT Info Media Solusi Net, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin.


Kemudian, Riduan selaku Kasi Pendapatan, Keuangan dan Aset Dinas PMD Muba.


Yang mana ketiganya sudah menjalani tahap II dan tinggal menunggu sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update