Notification

×

Tag Terpopuler

Kejati Sumsel Periksa Lima Saksi Lagi di Kasus Korupsi Jaringan Internet Desa

Thursday, August 22, 2024 | Thursday, August 22, 2024 WIB Last Updated 2024-08-22T16:01:45Z

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Setelah menetapkan Richard Cahyadi mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Muba tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa tahun anggaran 2019-2023.


Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel kembali melakukan pemeriksaan terdakwa lima orang saksi dalam perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 25.885.165.625, tersebut.


Seperti diketahui, Richard Cahyadi sebelumnya pada Senin (19/8/2024) lalu, terlebih dahulu sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik pidsus Kejari Muba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Aplikasi SANTAN.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam perkara dimaksud.


"Hari ini, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yakni, BS, selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BCA Cabang Pembantu Sekayu, YS selaku Mantan Kasi Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Muba RE selaku Kasubag Perencanaan pada Dinas PMD Muba, WW selaku Mantan Kasi Program Pembangunan Desa dan AS selaku Staf pada Dinas PMD Muba," ujar Vanny, Kamis (22/8/2024).


Vanny mengatakan, kelima saksi tersebut diperiksa sebagai dari jam 11 WIB sampai dengan selesai dan diajukan pertanyaan oleh penyidik sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update