Notification

×

Tag Terpopuler

Kata Sekda Soal Dana KORPRI "Biar Kito Aman Galo", Kuasa Hukum: Setelah Dikembalikan Jadi Tersangka?

Thursday, August 08, 2024 | Thursday, August 08, 2024 WIB Last Updated 2024-08-08T15:09:40Z

Sidang lanjutan pembuktian perkara kasus dana KORPRI Banyuasin di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin memenuhi perintah majelis hakim untuk menghadirkan Bahuri sebagai saksi disidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana KORPRI tahun 2022-2023 di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (8/8/2024).


Bahuri dihadirkan dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH sebagai saksi karena kapasitasnya sebagai Wakil Ketua I dan pelaksana tugas Ketua KORPRI Banyuasin


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta sebagaima dakwaan penuntut umum menjerat dua terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani.


Dalam persidangan saksi Bahuri dicecar pertanyaan terkait sumber dana KORPRI Banyuasin.


"Saudara saksi selaku Wakil Ketua I, keuangan KORPRI itu bersumber dari mana," tanya hakim.


"Selain iuran dari ASN KORPRI Banyuasin juga mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Daerah. Untuk perkara dua terdakwa ini yang mulia, murni dari iuran ASN bukan dari dana hibah Pemkab Banyuasin," ujar Buhori dalam persidangan.

Tim kuasa hukum Bambang Gusriandi dan Mirdayani 

Sementara itu Arief Budiman tim kuasa hukum terdakwa Bambang Gusriandi mengatakan, bahwa saksi Bahuri ini adalah Ketua pelaksana terhitung per 1 Juli 2023, karena Ketua KORPRI lama per tanggal 23 Juni 2023 pensiun.


"Di hasil rapat bahwa itu menggantikan spismen tanda tangan Bambang Gusriandi sehingga per 1 Juli 2023 tidak ada lagi keterlibatan Bambang sebagai sekretaris KORPRI Banyuasin. Jadi semuanya, untuk pengeluaran uang adalah tanda tangan bendahara dan saksi Bahuri," ujar Arief.


Sehingga kata Arief, ada temuan audit kerugian negara di bulan Juli, Agustus dan September, saksi Bahuri sudah mengakui bahwa itu tidak ada keterlibatan Bambang.


"Saksi Bahuri mengakui per 1 Juli, Agustus dan September yang ada temuan kerugian negara tersebut memang bukan di jaman Bambang sehingga dalam hal ini artinya audit ada kesalahan, kenapa memasukan di Juli hingga September dengan terdakwa Bambang. Kalau audit itu memisahkan untuk terdakwa Mirdayani saja oke, tetapi ini dijadikan satu paket bahwa ini yang bersalah dua orang padahal Bambang sudah tidak terlibat lagi," kata Arief.


Arief menjelaskan, bahwa terkait tidak adanya rapat dari keterangan saksi-saksi sebelumnya, ternyata terungkap dalam persidangan rapat-rapat itu ada.


"Ada keterangan dari saksi-saksi sebelumnya menyatakan tidak pernah ada rapat. Tadi terbuka dalam persidangan ternyata rapat itu ada. Jadi ada indikasi keterangan saksi-saksi sebelumnya itu berbohong," ujarnya.


Soal ada saksi meringankan yang kami hadirkan tadi menegaskan bahwa sudah ada pengembalian yang dipaksa oleh Sekda.


"Setelah adanya pengembalian barulah menjadi tersangka, artinya adanya tersangka dalam perkara ini karena ada penitipan pengembalian kerugian negara dan ini kami menilai sangat dipaksakan. Atas penitipan uang itulah, yang dijadikan dasar oleh penyidik untuk menjadikan tersangka yang seolah-olah adanya bentuk pengakuan. Suaminya Mirdayani maupun istrinya Bambang tadi mengatakan, bahwa ini suatu pemaksaan dari Sekda yang dipinta oleh kejaksaan. Padahal mereka semua tidak tahu ini uang apa yang harus dikembalikan biar "Kito aman galo" kata Sekda, maka dipaksa untuk dikembalikan, setelah dikembalikan, jadi tersangka?," tegas Arief.


Sementara Hendri Umar Adi Kesuma kuasa hukum Mirdayani membenarkan temuan kerugian sudah dikembalikan atas adanya perintah dari sekda pada saat itu.


"Intinya saksi meringankan yang kami hadirkan menegaskan bahwa uang itu sudah dikembalikan tetapi melalui perintah lisan oleh Sekda pada saat itu," ujar Hendri.


Hendri mengungkapkan, dalam RKA Pemkab Banyuasin ada bantuan dari APBD untuk KORPRI sebesar Rp300 juta yang tidak diberikan kepada KORPRI.


"Bahwa didalam Rencana Angaran Kegiatan (RKA) Pemkab Banyuasin, ada bantuan dana dari APBD untuk KORPRI sebesar Rp 300 juta. tetapi tidak diberikan ke KORPRI, namun di kelola langsung oleh bendahara umum. Sedangkan KORPRI menggunakan dana kegiatan hanya melalui dana iuran anggota KORPRI," jelasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update