Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Proyek Jargas, Empat Tersangka Mantan Petinggi PT SP2J Segera Disidang

Wednesday, August 21, 2024 | Wednesday, August 21, 2024 WIB Last Updated 2024-08-21T06:51:54Z

Gedung Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus (Foto : Dok Sumsel Pers)

PALEMBANG, SP - Empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020 akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.


Pasalnya, berkas perkara empat tersangka yang merupakan mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) yakni, Ahmad Nopan mantan Direktur Utama, Anthony Rais mantan Direktur Operasional, Sumirin T Tjinto Direktur Keuangan, dan Rubinsi Direktur Umum telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Palembang ke Pengadilan.


Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang bahwa jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk empat tersangka tersebut telah ditetapkan pada hari, Senin (26/8/2024) mendatang.


Humas Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Harun Yulianto ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama empat tersangka tersebut dan sudah ditetapkan jadwal sidang perdananya.


"PN Palembang sudah menerima pelimpahan berkas perkara dan sudah teregistrasi. Adapun untuk jadwal sidang pertama keempat tersangka kalau tidak ada perubahan sudah ditetapkan pada hari, Senin (26/8/2024) mendatang," Ujar Harun, Rabu (21/8/2024).


Diketahui, dalam proyek penyambungan Jargas itu, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel, ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.


Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, bersumber dari APBD Kota Palembang tahun 2019 dalam bentuk penyertaan modal sebesar Rp 21 miliar.


Adapun modus operandi yang dilakukan oleh empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut yakni, mark up dalam pengadaan material pipa dan pemotongan upah pekerjaan manual pipa dengan total Rp 1,8 miliar.


Selain mark up pengadaan material, modusnya pemotongan upah pekerjaan manual pipa boring dan pekerjaan penyambungan pipa serta Fee pembelian pipa dan aksesoris Fitting dengan total Rp 1,8 miliar.


Keempat tersangka tersebut, dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update