Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Jorgian Gifari Laporkan Oknum Polisi ke Polisi

Wednesday, August 07, 2024 | Wednesday, August 07, 2024 WIB Last Updated 2024-08-07T07:59:22Z

Jorgian Gifari didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan oknum polisi ke Propam Polda Sumsel beberapa waktu lalu 

PALEMBANG, SP - Oknum Polisi berinisial NAS dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumsel terkait dugaan pelanggaran berupa menjanjikan pekerjaan di PT PUSRI terhadap korban Jorgian Gifari dengan nomor surat pengaduan : STTP/155-DL/Vilt/2024/Yanduan.


Jorgian Gifari didampingi kuasa hukumnya Adi Irawan dan Alamsyah mengatakan, pihaknya selain melaporkan ke Propam juga melaporkan oknum polisi tersebut ke SPKT Polda Sumsel.


"Selain melaporkan ke Propam kami juga telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan atau perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 , yang terjadi di Jl Lintas Timur Dusun III, Ulak Kerbau Baru, Tanjung Raja, Ogan Ilir," ujar Adi, Rabu (7/8/2024).


Adi mengatakan, kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekwa jam 16.36 WIB. Terlapor dengan kliennya selaku Pelapor memang sudah saling kenal.


"Terlapor menawarkan kepada Pelapor bahwasanya dapat memasukan bekerja dan langsung bisa Berkerja di PT PUSRI Palembang di Bagian Kantor Pemasaran dengan syarat mengirimkan uang administrasi sebesar Rp3,3 juta, namun hingga saat ini Terlapor tidak bekerja di PT PUSRI dan terlapor selalu mengulur ulur waktu," jelas Adi.


Merasa tertipu lanjut Adi, kemudian Pelapor mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk melaporkan kejadian tersebut agar dapat ditindak lanjuti.


Dikatakannya, pada saat membuat laporan polisi tiba-tiba Terlapor langsung mengembalikan uang Pelapor melalui Transfer tanpa adanya perdamaian terlebih dahulu.


"Pada saat klien kita membuat laporan di Polda Sumsel, tiba-tiba Terlapor ini langsung mengembalikan uang kepada Pelapor tanpa adanya perdamaian atau pembicaraan terlebih dahulu kepadanya selaku kuasa hukum Pelapor. Akan tetapi, meskipun Pelapor sudah mengembalikan uang melalui transfer ke rekening Pelapor, kita tetap meminta polisi agar mengusut perbuatan melawan hukumnya dan meminta Propam agar segera memeriksa Pelapor terkait dugaan pelanggaran etik sebagai anggota Polisi," jelasnya.


Dia berharap, dengan kejadian tersebut Polda Sumsel agar tetap memproses perbuatan oknum polisi tersebut. (Ril)

×
Berita Terbaru Update