Notification

×

Tag Terpopuler

Kajati Sumsel Dr Yulianto Buka Langsung Kegiatan Focus Group Discussion

Thursday, August 15, 2024 | Thursday, August 15, 2024 WIB Last Updated 2024-08-15T14:50:33Z

Kajati Sumsel membuka kegiatan Focus Group Discussion (Foto : Penkum Kejati Sumsel)

PALEMBANG, SP - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Membangun Persepsi Hukum Yang Selaras Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah" di Hotel Whyndam Palembang, Kamis (15/8/2023).


Kegiatan tersebut, dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto SH MH didampingi oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Wahyudi SH M.Hum selaku Ketua Pelaksana Kegiatan. 


"Kegiatan ini diikuti oleh Para Asisten Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kabag TU, Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri se Sumatera Selatan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan peserta FGD 2024 lainnya," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.


Dijelaskannya, materi yang disampaikan dalam kegiatan itu diantaranya dibawakan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan yang dihadiri oleh Andika  Pranata Jaya Selaku Ketua KPU dengan materi Pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah Serentak dan potensi hambatan-hambatan dalam pelaksanaanya.


Sementara itu dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dihadiri oleh Ahmad Naafi selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu dengan materi Mekanisme penanganan temuan dan pengaduan/pelaporan pelanggaran Pemiihan Kepala Daerah Tahun 2024 oleh Sentra Gakkumdu.



"Kemudian Polda Sumatera Selatan yang dihadiri oleh AKBP Wisdon Adrizal Kasubdit Keamanan Negara Polda sumsel dengan materi Kebijakan dan strategi Polri dalam penanganan perkara tindak pidana pemilihan kepala daerah Tahun 2024," kata Vanny.


Selanjutnya Dirkamnegtibum dan TPUL pada Jampidum Kejaksaan Agung RI dihadiri oleh Ahmad Mutaram dengan materi Kebijakan Prapenuntutan dan Delik-delik dalam tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.


"Tujuan yang hendak dicapai yaitu, membangun persepsi hukum yang selaras dalam penanganan perkara tindak pidana pemilihan kepala daerah," ujarnya.


Adapun peserta FGD yakni, Wakajati, para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, seluruh Kajari se Sumatera Selatan, perwakilan kepala seksi se-Sumatera Selatan. (Ril)

×
Berita Terbaru Update