Notification

×

Tag Terpopuler

Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Palembang Sebagai Calon Percontohan Kota Antikorupsi

Tuesday, August 13, 2024 | Tuesday, August 13, 2024 WIB Last Updated 2024-08-13T06:19:57Z


PALEMBANG, SP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 komponen dan 19 indikator yang harus dipenuhi Kota Palembang sebagai calon Percontohan Kabupaten/ Kota Kabupaten Antikorupsi.


Sebelumnya Kota Palembang diusulkan oleh Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai calon Percontohan Kabupaten/ Kota Anti Korupsi yang mewakili Sumsel.


Sehingga KPK melakukan observasi Program Kota/Kabupaten Anti Korupsi 2024 ke Pemerintah Kota Palembang, Selasa (13/8/2024).


PLH Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Fries Mount Wongso mengatakan, KPK menerima usulan dari provinsi kota kabupaten mana yang jadi calon percontohan.


"Setelah dilakukan penilaian komprehensif dipilih Kota Palembang dan Kabupaten Musi Rawas sebagai calon Percontohan Kota Antikorupsi mewakili Provinsi Sumsel," kata Fries.


Fries mengatakan, bahwa kabupaten dan kota yang menjadi Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi harus memenuhi 6 Komponen yang terdiri dari total 19 Indikator Penilaian.


Penilaian akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ombudsman, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan KPK.


"6 komponen tersebut terdiri dari Tata Kelola Pemerintah Daerah, Peningkatan Kualitas Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Peningkatan Budaya Kerja Antikorupsi, Peningkatan Peran Serta Masyarakat, dan Kearifan Lokal," jelasnya.


Lini masa pembentukan Kabupaten Kota Antikorupsi dimulai dari awal tahun, mulai dari Persiapan (Januari-Februari), Observasi (Maret-April), Bimbingan Teknis (Mei-September), Penilaian (Oktober-November), Launching (Desember).


"Kota Palembang dan kota kabupaten lain akan dinilai pada 2025, hanya saja dilakukan observasi lebih awal, untuk 2024 ini sudah ada 4 provinsi yang akan dinilai," katanya.


Bulan depan yang akan dilakukan penilaian yaitu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Kota Payakumbuh, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Kota Solo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kabupaten Kulonprogo, dan Bali Kabupaten Badung.


Kota kabupaten yang memegang gelar Kota Antikorupsi diwajibkan konsisten. Jika ditemukan tindak pidana korupsi setelah itu, maka statusnya antikorupsinya dicabut. 


"Sebelumnya sudah dilakukan untuk Desa Antikorupsi minimal masa pemutihannya 2-3 tahun tidak ditemukan lagi oknum aparat yang melakukan korupsi baru bisa ikut penilaian lagi," katanya.


Sementara itu, PJ Sekda Kota Palembang Aprizal Hasyim mengatakan, observasi ini memicu semangat untuk mengatak tidak pada korupsi. Sehingga diminta semangatnya untuk stakeholder dan masyarakat untuk mewujudkan Palembang Kota Antikorupsi.


"Dengan upaya yang kita lakukan, edukasi terutama ke OPD, lalu kegiatan eksisting kita sudah menuju kesana, ada juga data yang akurat kita miliki selama ini untuk tidak korupsi juga nepotisme," katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update