Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Tolak Seluruhnya Gugatan Praperadilan Kartila Tersangka Kasus Korupsi PTSL 2019

Wednesday, August 14, 2024 | Wednesday, August 14, 2024 WIB Last Updated 2024-08-14T09:19:48Z

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Palembang menolak permohonan praperadilan Kartila tersangka kasus PTSL (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menolak permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang diajukan oleh Kartila salah satu tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat Hak Milik melalui program PTSL tahun 2019 untuk seluruhnya.


Putusan tersebut, dibacakan oleh hakim tunggal Efiyanto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (14/8/2024).


Hakim tunggal menyampaikan dalam amar putusannya, tindakan Termohon yakni Kejaksaan Negeri Palembang dalam menetapkan tersangka terhadap Pemohon telah sesuai dengan aturan hukum dan alat bukti yang cukup sehingga Dalil Pemohon tidaklah berdasar.


"Mengadili, menyatakan permohonan oleh pemohon ditolak untuk seluruhnya. Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara," tegas hakim tunggal Efiyanto saat membacakan putusan.


Seperti diketahui dalam perkara tersebut, Kartila ditetapkan sebagai tersangka oleh tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang selaku turut serta pemberi suap. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update