Notification

×

Tag Terpopuler

Geledah Dinas Lingkungan Hidup dan UPTD, Kejari Banyuasin Sita Sejumlah Dokumen

Tuesday, August 27, 2024 | Tuesday, August 27, 2024 WIB Last Updated 2024-08-27T09:09:01Z

Tim penyidik Kejari Banyuasin melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan UPTD Laboratorium 

BANYUASIN, SP - Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan UPTD Laboratorium Kabupaten Banyuasin, Selasa (27/8/2024).


Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hendy Tanjung terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pemungutan Biaya Uji Sample Laboratorium yang tidak sesuai dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Kajari Banyuasin Raymund Hasdianto didampingi Kasi Pidsus Hendy Tanjung melalui Kasi Intelijen Didi Aditya Rustanto mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT-1717/L.6.19/Fd.1/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024 perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Biaya Uji Sample Laboratorium yang Tida Sesuai dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  


"Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangka, mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti dan melengkapi berkas perkara," ujar Didi.


Dijelaskannya, Penyidik melakukan penggeledahan di ruang Kepala Dinas, ruang Sekretaris Dinas, ruang Kepala Bidang, ruang Kasubag Keuangan, ruang Bendahara/Keuangan, ruang kepala UPTD Laboratorium, ruang Kabag TU, ruang Bendahara/Keuangan dan ruang staff UPTD Laboratorium. 


"Dari hasil penggeledahan, Tim Jaksa Penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen untuk kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen tersebut yang akan dijadikan sebagai bukti dalam pengembangan perkara tersebut," jelasnya. 


Sementara itu Kasi Pidsus Hendy Tanjung menambahkan, bahwa penyidikan perkara tersebut merupakan salah satu langkah awal program 100 hari kerja Kajari Banyuasin dalam melakukan penegakan hukum.


"Kejar program 100 hari kerja, langkah awal Kejari Banyuasin melakukan penegakan hukum, dalam melakukan Penyidikan Terkait UPTD Laboratorium Pada Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin," pungkasnya. (Ril/Ariel)

×
Berita Terbaru Update