Notification

×

Tag Terpopuler

Empat Terdakwa Mantan Petinggi PT SP2J Didakwa Rugikan Negara Rp3,9 Miliar

Monday, August 26, 2024 | Monday, August 26, 2024 WIB Last Updated 2024-08-26T06:04:32Z

Empat terdakwa mantan petinggi PT SP2J menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas Alam pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (26/8/2024).


Empat terdakwa yang merupakan mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) itu yakni, Ahmad Nopan mantan Direktur Utama, Anthony Rais mantan Direktur Operasional, Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto selaku Direktur Keuangan.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel mendakwa keempat terdakwa tersebut telah merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 3,9 miliar.


"Bahwa dari kegiatan Pemasangan Penyambungan Pipa Gas Alam dan pembelian aksesoris Fitting dilakukan dengan cara penunjukan langsung yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan terbuka. Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,9 miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel," ujar penuntut umum dalam poin surat dakwaannya.


Perbuatan para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan tersebut, tiga terdakwa Ahmad Nopan, Anthony Rais dan Rubinsi melalui tim penasehat hukumnya akan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya.


Sementara terdakwa Sumirin tidak mengajukan eksepsi.


Diketahui dugaan tindak pidana korupsi tersebut, bersumber dari APBD Kota Palembang tahun 2019 dalam bentuk penyertaan modal sebesar Rp 21 miliar.


Adapun modus operandi yang dilakukan oleh empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut yakni, mark up dalam pengadaan material pipa dan pemotongan upah pekerjaan manual pipa.


Selain mark up pengadaan material, modusnya juga melakukan pemotongan upah pekerjaan manual pipa boring dan pekerjaan penyambungan pipa serta Fee pembelian pipa dan aksesoris Fitting. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update