Notification

×

Tag Terpopuler

Eks Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Thursday, August 08, 2024 | Thursday, August 08, 2024 WIB Last Updated 2024-08-09T04:04:30Z

Hendri Zainuddin mantan Ketum KONI Sumsel menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah serta pengadaan barang dan jasa tahun 2021 dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.


Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (8/8/2024).


Dalam amar tuntutannya penuntut umum menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.


Adapun hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara.


Atas perbuatannya lanjut penuntut umum, terdakwa Hendri Zainuddin sebagaimana diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendri Zainuddin oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Terkait kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar Hendri Zainuddin tidak dibebankan lagi mengembalikan uang pengganti karena sudah mengembalikan kerugian negara tersebut.


Setelah mendengarkan tuntutan itu, Hendri Zainuddin dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.  


Untuk diketahui sebelumnya, dalam perkara ini sudah menjerat Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update