Notification

×

Tag Terpopuler

Eks Customer Servis Bank BRI Cabang Sako Divonis 5 Tahun Penjara Denda Rp 100 Miliar

Thursday, August 15, 2024 | Thursday, August 15, 2024 WIB Last Updated 2024-08-15T08:19:05Z

Terdakwa Puspita Rahayu mantau pegawai Bank BRI Cabang Sako menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Terdakwa Puspita Rahayu selaku Customer Servis pada Bank BRI Cabang Sako yang menyebabkan kerugian terhadap 4 nasabah sebesar Rp1,7 miliar dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.


Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Romi Simarmata SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (15/8/2024).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Puspita Rahayu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan dengan melakukan pencatatan palsu dalam buku tabungan seolah-olah sesuai dengan aplikasi secara berulang-ulang.


Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Pasal 49 Ayat (1) Huruf a UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Puspita Rahayu oleh karena itu selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100.000.000.000," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya, bahwa perbuatan terdakwa telah menghilangkan kepercayaan masyarakat terutama nasabah Bank BRI se Sumatera Selatan.


Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.


Setelah membacakan putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada penuntut umum maupun terdakwa untuk menentukan sikap pikir-pikir, terima atau banding.


Dalam dakwaan bahwa, selama terdakwa menjabat sebagai Customer Service di Bank BRI Unit Kenten Azhar, terdakwa kenal dengan saksi Hj. Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana dan para saksi tersebut adalah nasabah di BRI Unit Kenten Azhar dan bekerja sebagai pedagang di pasar.


Saksi Hj. Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana menitipkan sejumlah uang, buku tabungan dan kartu ATM kepada terdakwa karena para saksi tersebut percaya, karena telah mengenal terdakwa sejak lama, maksud uang tersebut dititipkan kepada terdakwa Rahayu Puspita, agar terdakwa membantu untuk menyetorkan uang tersebut ke rekening milik masing-masing saksi melalui Teller sehingga para saksi tidak perlu mengantri untuk menyetorkan uang tersebut.


Setelah terdakwa menerima uang titipan, buku tabungan dan kartu ATM milik para saksi dengan tujuan untuk disetorkan ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke rekening milik masing-masing saksi melalui Teller namun uang tersebut diambil oleh terdakwa tanpa sepengetahuan pemilik uang yaitu saksi Hj. Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana. 


Bahkan terdakwa meyakinkan kepada para saksi jika uang yang dititipkan telah disetorkan ke rekening milik masing-masing saksi, dengan cara terdakwa melakukan pencetakan pada buku rekening tabungan milik masing-masing saksi, sehingga pada buku rekening tersebut sejumlah uang yang dititipkan kepada terdakwa tersebut, seolah-olah uang tersebut telah masuk ke rekening masing-masing saksi, dan hasil pencetakan saldo dalam buku tabungan tersebut sama persis dengan hasil cetakan melalui Teller. 


Kemudian terdakwa memberitahu kepada para saksi hasil cetakan buku tabungan dengan saldo yang seolah-olah telah bertambah tersebut, sehingga saksi Hj. Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana menjadi percaya kepada terdakwa Rahayu Puspita. 


Adapun rincian jumlah uang yang dititipkan oleh saksi Hj. Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana kepada terdakwa adalah sebesar Rp 1,7 miliar lebih. 


Saksi Hj. Elni Dasmita merupakan nasabah Bank BRI dengan Nomor Rekening : 797501006831538, telah menitipkan sejumlah uang secara bertahap kepada terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp.400.juta lebih.


"Dan setelah saksi melapor ke BRI setempat dan dilakukan print out saldo pada rekening buku tabungan saksi ternyata tersisa saldo sebesar Rp 774.438 Ribu sedangkan di buku tabugan dibuat catatan palsu oleh terdakwa sebesar Rp 400 juta lebih," tegas JPU Kejati Sumsel saat bacakan dakwaan. 


Untuk Saksi Etik yang telah menitipkan sejumlah uang secara bertahap kepada terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp.510 juta. 


Dan setelah itu saksi Etik melaporkan terdakwa ke BRI setempat dan dilakukan print out saldo pada rekening buku tabungan saksi ternyata tersisa sebesar Rp 32 juta, sedangkan di buku tabungan dibuat catatan palsu sebesar Rp 510.100.000, sesuai dengan uang yang dititipkan oleh saksi kepada terdakwa. 


Sedangkan untuk Saksi Sri Sulastri ,yang telah menitipkan sejumlah uang secara bertahap kepada terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp 685 juta lebih. 


Sementara itu untuk Saksi Yasni Frima Diana yang telah menitipkan sejumlah uang secara bertahap kepada terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp.150.000.000.


Akibat perbuatan terdakwa Rahayu Puspita para saksi dan Pihak Bank BRI Unit Kenten Sako mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar lebih. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update