Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Terdakwa Pembunuh Adios Dituntut Pidana Mati

Tuesday, August 06, 2024 | Tuesday, August 06, 2024 WIB Last Updated 2024-08-06T10:21:39Z

Dua terdakwa kasus pembunuhan dituntut pidana mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Dua terdakwa Imam Basri dan Marhan yang terjerat dalam perkara pembunuhan terhadap korban Adios Pratama di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, dituntut masing-masing dengan pidana mati.


Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Ichsan Azwar melalui jaksa pengganti Siti Syariah dihadapan majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (6/8/2024).


Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Imam Basri dan Marhan telah  terbukti bersalah melakukan perbuatan mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.


Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasai 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.


"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imam Basri dan Marhan oleh karena itu, masing-masing dengan pidana mati," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan. 


Adapun hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa menyebabkan korban Adios meninggal dunia serta perbuatan para terdakwa membuat masyarakat sekitar merasa resah dan takut. Sedangkan hal hal yang meringankan, tidak ada.


Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. 


Seusai sidang, Dewi Rostati ibu kandung korban mengaku sangat berterima kasih kepada jaksa penuntut umum yang telah memberikan tuntutan dengan pidana mati.


“Kami sangat puas, karena para terdakwa dituntut dengan pidana mati. Semoga putusan nanti sama dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU," ujarnya.


Dalam dakwaan, bahwa berawal sekira pukul 17.00 WIB bertempat di depan Lorong terdakwa I melintas menggunakan 1 unit sepeda motor, terlihat korban sedang memotong besi-besi dan pecahan besi tersebut menumpuk di jalan. 


Karena hal tersebut, terdakwa I menegur korban dengan berkata “Kak tolong rapike lagi jalan" lalu dijawab oleh korban sambil menampar pipi kiri terdakwa I dengan berkata “nak ngapo kau, baleklah, ambeklah pedang”. 


Kemudian terdakwa I pulang ke rumah dan mengambil 1 bilah senjata tajam jenis pedang dengan panjang 1 meter. 


Ketika terdakwa I keluar kembali dari rumahnya sembari membawa 1 bilah senjata tajam jenis pedang tersebut, ditegur oleh terdakwa II dengan berkata “ngapo mam?”, namun terdakwa I tidak merespon. Lalu terdakwa II membuntuti terdakwa I dengan membawa 1 bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu dengan panjang 30 cm. 


Selanjutnya terdakwa I berkata kepada korban "kak Yos... tolong rapike lagi jalan tu", kemudian terdakwa II juga berkata "Iyo kak Yos ...tolong rapike..kami dak pacak lewat", namun tiba-tiba korban langsung mendorong tubuh/dada terdakwa I dengan menggunakan kedua belah tangannya sembari berkata "kapakla.. kapakla", akibat dari dorongan tersebut posisi badan terdakwa I termundur kebelakang melewati posisi terdakwa II.


Kemudian terdakwa II mendorong tubuh korban, lalu korban berkata "kapakla", mendengar ucapannya seketika itu terdakwa I langsung menggeserkan posisi badan ke arah kanan dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis pedang yang terdakwa I pegang dengan menggunakan kedua tangannya ke arah punggung korban, namun korban tidak ada mengalami luka.


Selanjutnya mata lancip pedang tersebut terdakwa I tusukan ke tanah, kemudian dicabut kembali, lalu terdakwa I ayunkan lagi pedang tersebut ke arah tubuh bagian belakang / punggung korban yang mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah, kemudian terdakwa II mengibaskan pisau yang mengenai lengan tangan kanan korban yang mengakibatkan luka. 


Akibatnya korban terjatuh berputar sehingga jatuhnya tertelungkup, lalu terdakwa I mendekati korban, kemudian terdakwa I membacok leher bagian belakang korban hingga hampir terputus dilanjutkan membacok tubuh bagian belakang korban secara berkali-kali yang menyebabkan korban mengalami luka bacok pada tangan, telapak tangan, jari tangan hampir putus, luka bacok pada bahu, dan luka bacok pada kepala.


Akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II mengakibatkan korban Adios Pratama meninggal dunia. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update