Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Terdakwa Korupsi Dana KUR BRI Didakwa Kejari PALI Rugikan Negara Rp1,8 Miliar

Friday, August 02, 2024 | Friday, August 02, 2024 WIB Last Updated 2024-08-02T01:20:12Z

Dua terdakwa pemberian dana KUR BRI menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI tahun 2020 yakni, Ahmad Usman selaku Kepala Unit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih dan Panji Satriaji selaku Mantri pada Bank Plat Merah tersebut, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (1/8/2024).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari PALI mendakwa dua terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.895.331.289,00.


"Bahwa terdakwa Panji Satriaji selaku Mantri bertindak secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, bersama dengan Ahmad Usman (Berkas terpisah) yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Unit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diri Terdakwa sendiri dalam menguasai uang pencairan pinjaman KUR sebesar Rp.42 juta untuk setiap nasabah sebanyak 52 Nasabah, yaitu diri Terdakwa sendiri dalam menguasai uang pencairan pinjaman KUR sehingga berjumlah Rp. 2.184.000.000,00," urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.


JPU Kejari PALI melanjutkan, sehingga yang selanjutnya digunakan untuk keperluan Terdakwa diantaranya adalah untuk membayarkan premi Asuransi Davestera 52 nasabah masing-masing sebesar Rp.10 juta berjumlah Rp 520 juta kepada BRILife yang menguntungkan Terdakwa karena mendapatkan hadiah paket liburan ke Lombok Nusa Tenggara Barat dan uang sebesar Rp 30 juta dari BRILife.


"Sehingga akibat perbuatan terdakwa dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 1.895.331.289,00, berdasarkan hasil perhitungan Audit Internal BRI yang tertuang dalam Rincian Temuan Audit Spesial Audit BRI Unit Betung KC Prabumulih tanggal 20 November Tahun 2023," jelas JPU dalam dakwaan.


Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, penasehat hukum kedua terdakwa kompak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update