Notification

×

Tag Terpopuler

Disetujui Jampidum, Kejari Lubuklinggau Hentikan Perkara Tersangka Ferly Meisyah Melalui Restorative Justice

Tuesday, August 13, 2024 | Tuesday, August 13, 2024 WIB Last Updated 2024-08-13T01:41:09Z

Kejari Lubuklinggau melakukan penghentian perkara terhadap tersangka Ferly Meisyah melalui Restorative Justice 

PALEMBANG, SP - Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melakukan penghentian penuntutan terhadap tersangka Ferly Meisyah melalui Restorative Justice di Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Ekspose Restorative Justice tersebut di pimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nanang Mulyana didampingi oleh Dir TP Oharda Jampidum, Nanang Ibrahim Soleh melalui Zoom Meeting yang di hadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Pipuk Firman Priyadi, Asisten Tindak Pidana Umum Wahyudi, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Anita Asterida, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Meri Aryani, Jaksa Penuntut Umum selaku Jaksa Fasilitator Yuniar.


"Bahwa uraian singkat perkara tersebut yaitu, pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Jalan Irigasi RT.05 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau, berawal saat tersangka sedang berada dirumah orang tua tersangka yaitu saksi korban Sarni (ibu kandung tersangka) dan saksi Maldi (ayah kandung tersangka), tersangka menyampaikan maksudnya kepada saksi Maldi Bin Mangku untuk meminjam sepeda motor karena ingin menemui istri tersangka di rumah mertuanya," ujar Vanny, Selasa (13/8/2024).


Mendengar maksud tersangka tersebut lanjut Vanny, saksi korban Sarni melarang saksi Maldi untuk meminjamkan sepeda motor kepada tersangka dengan alasan nantinya akan digadaikan oleh tersangka, sehingga saksi Maldi tidak meminjamkan sepeda motor tersebut kepada tersangka.


"Dikarenakan tidak dipinjamkan sepeda motor tersebut maka tersangka langsung marah-marah dan tidak terima lalu tersangka masuk kedalam kamar tidur tersangka, tidak lama kemudian tersangka melihat saksi Maldi pergi bekerja ke sawah. Karena masih merasa kesal dan emosi maka tersangka langsung mengambil senjata tajam jenis parang dari dalam kamar tidurnya, yang dipegang tersangka ditangan sebelah kanan lalu tersangka keluar dari kamar tidur dan berdiri didepan kamar tidur sambil memegang parang yang diacungkan keatas sambil mengancam saksi korban Sarni yang sedang berada di dalam rumah dengan perkataan ancaman “kubunuh nian mamak kali ini, aku dak main-main“ sehingga saksi korban Sarni langsung menutup pintu terali depan rumah dan karena merasa ketakutan maka saksi korban Sarni langsung masuk ke dapur menemui saksi Oktaria," ujarnya.


Vanny menjelaskan, lalu saksi Oktaria menyarankan agar menghubungi saksi Maldi dan memintanya agar segera pulang untuk menasehati tersangka. 


"Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, maka saksi korban Sarni selaku ibu tersangka melaporkannya ke Kepolisian Polsek Lubuk Linggau Selatan, agar dapat segera dilakukan penangkapan dan ditindak lanjuti," jelasnya.


Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana.


"Adapun penghentian penuntutan tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Pelaksanaan Kegiatan Ekspose Restorative Justice berjalan dengan aman, lancer dan kondusif," pungkasnya. (Ril)

×
Berita Terbaru Update