Notification

×

Tag Terpopuler

Diserahkan ke Kejari Palembang, 4 Tersangka Mantan Petinggi PT SP2J Ditahan di Rutan Pakjo

Wednesday, August 07, 2024 | Wednesday, August 07, 2024 WIB Last Updated 2024-08-07T11:00:08Z

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel saat melaksanakan rilis tahap II 4 tersangka mantan petinggi PT SP2J 

PALEMBANG, SP - Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel resmi menyerahkan empat tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyambungan Pipa Jaringan Gas pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020 ke Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (7/8/2024).


Adapun empat tersangka yang merupakan mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) adalah, Ahmad Nopan mantan Direktur Utama, Anthony Rais mantan Direktur Operasional, Sumiro T Tjianto Direktur Keuangan, dan Rubinsi Direktur Umum.


Setelah dilakukan tahap II empat tersangka tersebut, langsung dilakukan tindakan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.


Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar didampingi tim Intelijen Kejari Palembang ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan empat tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.


"Sudah diterima Tahap II atas nama empat tersangka tersebut. Kemudian tim Kejari Palembang dibantu oleh penyidik Polda Sumsel melakukan tindakan penahanan terhadap empat tersangka di Rutan Kelas I Pakjo Palembang," ujarnya.


Diketahui, dalam proyek penyambungan Jargas itu, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel, ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.


Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, bersumber dari APBD Kota Palembang tahun 2019 dalam bentuk penyertaan modal sebesar Rp 21 miliar.


Adapun modus operandi yang dilakukan oleh empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut yakni, mark up dalam pengadaan material pipa dan pemotongan upah pekerjaan manual pipa dengan total Rp 1,8 miliar.


Selain mark up pengadaan material, modusnya pemotongan upah pekerjaan manual pipa boring dan pekerjaan penyambungan pipa serta Fee pembelian pipa dan aksesoris Fitting dengan total Rp 1,8 miliar.


Polisi turut menyita 83 barang bukti yang disita ke Kejaksaan bersama tersangka diantaranya, sejumlah dokumen anggaran, dokumen kegiatan, print Out rekening koran, fitting pipa yang digunakan untuk penyambungan jaringan instalasi pipa gas, serta uang tunai Rp 49,5 juta. 


Keempat tersangka tersebut, dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update